Beli HP Baru, Dipakai 4 Hari Sudah Rusak

No comment 5521 views

Saya yang bernama Noval harianto warga kab. Sidoarjo selaku komsumen Hanphone (HP) produk samsung tipe M20 secara kredit di FIF GROUP Sidoarjo 2 yang bekerja sama dengan Toko Mitra Notebook pada tanggal 29 maret 2019.

Setelah pemakaian 4 hari tepatnya pada tanggal 1 April 2019 kondisi hp tidak bisa di charger, kemudian pada tsnggal 2 April 2019 saya membawa hp tersebut ke servis center cabang sidoarjo dalam keadaan thouchcreen HP normal.

setelah di cek sama pihak custemer servis katanya hp harus di ganti konektor chargernya dan di kenakan biaya 250.000 kemudian saya tanya ” kenapa kok gak ikut garansi kan kondisi hp saya masih baru 4 hari pembelian?” kemudian pihak servis center bilang katanya konektornya kena air kalau kena air tidak akan di tanggung garansi, padahal kita g pernah merasa hp tersebut kena air.

kemudian berhubung hpnya uda terlanjur dibongkar saya menyutujuai untuk bayar yang penting hp saya bisa normal kembali, namun setelah di servis hp tidak jadi membaik malah tidak normal awalnya selesai di servis mereka menunjukkan kalau ada kerusakan lagi dengan adanya bercak putih dan speaker jadi gembret mereka menyarankan untuk ganti, dari situ saya sudah merasa dirugikan kok bisa rusakknya tambah” gitu kan awalnya LCD normal setelah saya sampai rumah thouchcreen loncat” dan ada bercak putih hingga akhirnya mati total setelah saya ngadu kembali ke servis centernya mereka malah tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya katanya saya harus ganti LCD dll.

Setelah saya membuka email kembali saya baca bahwa FIF terdapat asuransi yang bekerja sama dengan PT.
bintang berdasarkan perlindungan asuransi untuk barang pemakaian sebelum 7 hari untuk proses pengajuan asuransi , berikut saya lampirkan bukti” yang terkait dengan laporan saya, besar harapan saya agar bapak/ibu menyetujui proses pengajuan ini karena saya sudah mengalami kerugian yang cukup besar bagi saya.

 

Kepada Yth,
Khoiro Ummatin
Di-
Tempat

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas tembusan dan pengaduan Sdri. Khoiro Ummatin kepada YLPK Jatim pada tanggal 20 April 2019 baru bisa kami tanggapi.
2. Bahwa pengaduan sengketa konsumen Sdri. Khoiro Ummatin telah ditindaklanjuti oleh YLPK Jatim.
3. Bahwa asuransi adalah hak konsumen karena dalam setiap pembayaran angsuran kredit setiap bulan sudah termasuk biaya premi asuransi yang dibebankan oleh perusahaan asuransi kepada konsumen.
Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim