Sidang putusan gugatan wanprestasi yang dilakukan pimpinan / Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (penggugat) terhadap konsuman, Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (tergugat) terpaksa ditunda, gara-gara ada anggota majelis hakim yang tidak bisa hadir di persidanga, karena mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
Padahal, seharusnya agenda putusan gugatan wanprestasi itu akan dibacakan majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarwedi , menyatakan, ada hakim anggota yang mengikuti diklat, sehingga putusan gugatan wanprestasi akan dibacakan pada Senin (18/2/2019) depan.
Padahal, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo dan Mukharrom Hadi Kusumo SH, kuasa hukum konsumen (tergugat), serta kuasa hukum pihak PT Pakuwon Jati (penggugat) Leonard SH telah menunggu hasil putusan gugatan wanprestasi tersebut.
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara Mukharrom Hadi Kusumo SH menyatakan, pihaknya tetap menginginkan Uang Muka (DP) dikembalikan 100 persen , karena hal itu menjadi hak konsumen sepenuhnya.
“Kami ingin uang konsumen dikembalikan 100 persen. Selain itu, juga menuntut ganti-rugi dan bunga 2 persen per bulan. Dan, akan tetap memperjuangkan hak-hak normatif konsumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 8/1999 tentang UU Perlindungan Konsumen,” ucap Said Sutomo.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, saksi Sugeng dan Harioyono yang dihadirkan tergugat, mampu menunjukkan surat pesanan dan menyatakan uang muka (DP) dibayar telah dibayar lunas.
Bahkan, Sugeng juga mengetahui bahwa harga rumah yang dipesan pembeli (Ferdian) itu seharga Rp 1,6 miliar.
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara YLPK Jatim , Mukharrom Hadi Kusumo SH, mengatakan, bahwa pembayaran DP sudah lunas dan sudah bayar 40 persen dari harga rumah di Grand Pakuwon.
Atas keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut, pengacara PT Pakuwon Jati, Leonard SH tidak membantah hal itu, bahkan memilih diam saja.
Baik Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, maupun pengacara Mukharrom Hadi Kusumo SH bertekad akan berusaha keras dan memperjuangkan hak- hak konsumen.
Sumber : Media Surabaya Rek