Kami mohon bantuannya tentang kesulitan mengambil BPKB mobil APV GX (Grand) 1.5 M/Tahun 2004 Nopol: M 451 GC hasil pembelian dengan cara mengambilalih dari konsumen lain bernama AR.
Transaksi pengambilalihan dilaksanakan di kantor perusahaan pembiayaan konsumen bernama OMA di Jl. Genteng kali Surabaya atas sepengetahuan karyawan OMA bernama Pak AL dan Pak AD.
Selanjutnya cicilan kami lakukan sampai lunas. Namun ketika mengambil BPKB saya dipersulit. Padahal saya membawa surat kuasa mengambil BPKB dari Pak AR dan membawa semua bukti-bukti asli cicilan saya.
Manajamen OMA sudah tahu kalau yang mencicil itu adalah saya. Terbukti ketika ada keterlambatan membayar cicilan, debt collector OMA menagih ke saya. Tapi ketika saya menagih surat BPKB yang seharusnya menjadi hak saya meskipun masih atas nama AR dipersulit, masih harus membawa KTP Pak AR.
Bagaimana penyelesaiannya? Apakah saya bisa dibantu?
Dari Ashari & Suhartatik ? Simo, Surabaya
Saudara Ashari & Suhartatik ysh.
Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami dengan datang ke kantor kami untuk menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan salah satu perusahaan pembiayaan konsumen. Akhir-akhir ini memang meningkat lagi tren keluhan konsumen dari perusahaan pembiayaan, salah satunya anda.
Sesuai dengan tugas pokok YLPK Jatim yang diamatkan dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlidungan konsumen (UUPK) maka kami telah mengirimkan surat klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tujuan untuk memediasi. Karena seharusnya anda tidak ada kesulitan untuk mengambil BPKB mobil yang telah lunas cicilannya. Apalagi anda dalam melakukan transkai pengambilalihan mobil sepengetahuan orang dari manajemen OMA dan anda memegang surat kuasa untuk mengambil BPKB dari atas nama AR. Praktik usaha seperti ini dapat dikualifikasi melanggar UUPK.
Demikian dari kami, salam
Said Sutomo
www.ylpkjatim.or.id