PT Citraland Surya diadukan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), sesuai Pasal 16 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, perusahaan milik Ir Sutoto Yacobus ini diduga telah menelantarkan konsumen karena membiarkan rumah yang dibelinya tidak terpasang listrik dan air.
“Sebelumnya kami menerima pengaduan konsumen, yakni Ifan Koeskamto, suami Listiani Rusli, yang merupakan konsumen pembelian rumah di kawasan Mansion Park MP04/020, Citraland Surabaya. Ceritanya tahun 1994 telah lunas, tahun1996 dilakukan serah terima kunci, namun pada saat ditinjau ke lokasi belum terpasangnya air dan listik,” kata Ketua YLPK Jatim, Drs M Said Sutomo, Kamis (25/10/2018).
Mengetahui keadaan rumahnya, konsumen berusaha melakukan komplain dan dijanjikan akan segera dipasang. Namun janji tinggal janji, karena tidak kunjung dipasang konsumen terus berulang melakukan komplain sampai datanglah surat balasan dari PT Citraland Surya No. Ref. MP/SK-CD/038.09.2018 tanggal 14 September 2018 perihal tanggapan komplain yang menyatakan menyetujui pemasangan KWH listrik dengan daya 2200 VA setelah konsumen membayar tungakan tagihan retribusi.
“Ini kan aneh, mengingat sejak pembelian rumah tersebut sudah lama tidak dihuni karena tidak adanya fasilitas air dan listrik yang mengakibatkan rumah tersebut rusak parah dan merugikan konsumen. Kok malah disuruh bayar. Merasa dirugikan konsumen melayangkan pengaduan ke YLPK pada 4 Oktober 2018 lalu, sampai akhirnya dilakukan klarifikasi,” ujar Said.
Said menjelaskan, saat mediasi, pengadu tetap menginginkan konpensasi ganti rugi, selain tentunya serah terima ulang dengan kondisi rumah layak huni dan fasilitas air dan listrik terpasang.”Layak huni di sini tentunya dengan ketentuan rumah dalam kondisi baru, ada meteran air dan listrik. Namun jika tidak dipenuhi, pengadu menginginkan adanya ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 2 miliar,” tegas Said.
Sayangnya, Citraland yang diwakili Didik D, Hamamnudin, dan Rina Irsni belum bisa memberikan kepastian. Pihak mereka akan segera melaporkan keinginan pengadu ke pimpinan manejemen PT Citraland Surya. “Makanya kita akan lakukan penjadualan ulang,” kata Said yang juga bertindak sebagai mediator.
Namun lanjut Said, jika akhirnya antara konsumen sebagai pengadu dan pihak Citraland sebagai teradu tidak ada titik temu, maka akan diserahkan pada masing-masing pihak untuk menyelesaikan di jalur hukum.
“Jadi akan kita jadual ulang. Namun jika akhirnya mediasi gagal, dengan terpaksa dibawa ke ranah hukum, dengan mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tandasnya.
Sumber : DUTA