Bersama surat ini, kami ingin menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan transaksi keuangan. Kami adalah salah satu pembeli apartemen ROYAL AFATAR WORLD yang berlokasi di Waru Surabaya dengan Developer PT BSJ yang berkantor Pemasaran? di Surabaya.
Kronologisnya : Kami melakukan pembayaran Down Payment (DP) Pertama sebesar Rp. 15jt. kami telah melunasi juga Cicilan DP Kedua sebesar Rp. 2jt x 12 bulan yang berakhir dibulan Januari 2015 lalu, Saat ini kami menerima surat Addendum Tanda Terima Pesanan (pada tanggal 2 Februari 2015) berupa Angsuran Bunga Anuitas (terlampir) dengan jangka waktu & suku bunga yang mereka tentukan.
Pada prinsipnya kami tidak ingkar dengan transaksi pembelian Apartemen tersebut apabila sesuai dengan hukum / peraturan / undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu kami sangat membutuhkan bantuan / informasi tentang perihal tersebut di atas, kami seharusnya bertanya / melapor kemana?. Wassalam. Dari Rizal T. <newerza***t@gmail.com>
Bapak Rizal T. yth.
Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami. Mengingat keluhan yang anda sampaikan itu ada kaitannya dengan pesanan dan klausula baku yang diatur dalam pasal 16 dan pasal 18. Pasal 16 Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan;
b. idak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Sedangkan pasal 18 ayat (1) huruf g mengatur sebagai berikut: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Dari UUPK ini anda dapat mengoreksi developer apartemen ROYAL AFATAR WORLD apakah dapat diduga telah melakukan pelanggaran atau belum? Jika dapat dikualifikasikan telah melakukan pelanggaran, maka anda dapat melakukan upaya hukum di luar pengadilan atau di pengadilan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Salam kami: teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya.