Developer Ingkar Janji

No comment 1467 views

janjiSaya warga salah satu perumahan di daerah Menganti Gresik. Di awal pembelian, marketing hanya memberi tahu kami bahwa kami tidak boleh membangun pagar selama 3 tahun. Untuk hal itu kami bisa penuhi, meskipun sampai sekarang (sudah > 3 tahun) tetap masih tidak boleh membuat pagar.

Tapi di pertengahan, ketika kami sudah menghuni rumah, kami dilarang untuk membuat sumur. Padahal di awal pembelian tidak ada perjanjian untuk tidak boleh membuat sumur dan ternyata supply air maupun kualitasnya sangat buruk, sehingga sempat hubungan kami dengan pihak pengembang sangat tidak baik. Karena kami menuntut agar pihak pengembang mengembalikan uang pembuatan sumur yang sudah setengah jalan dan menuntut agar supply dan kualitas air diperbaiki.

Hasilnya: pihak pengembang mau mengembalikan uang pembuatan sumur dan memperbaiki supply air, meskipun secara kualitas airnya masih sama (terasa licin dan agak sedikit kuning, pernah saya tes lab hasilnya:kandungan sulfat tinggi sehingga tidak layak sebagai air minum) dan kami selalu (sebagian besar warga) memakai air isi ulang untuk keperluan masak.

Pernah saya membuat surat perjanjian kepada pihak pengembang mengenai perbaikan kualitas maupun kuantitas air, dan jika pihak pengembang tidak bisa memenuhi pihak pengembang harus mengizinkan warga membuat sumur. Hasilnya: pihak pengembang tidak berani menandatangani surat perjanjian tersebut. Dan setelahnya, saya baru mengetahui bahwa ada warga yang telah membuat sumur (ternyata warga tersebut adalah salah satu orang dari pihak manajemen pengembang). Kami merasa ada ketidakadilan.

Memang di awal pembelian, pihak marketing memberitahu kami bahwa perumahan akan menggunakan WTP (water treatment plant) yang nantinya air bisa langsung diminum melalui kran, tetapi ternyata sampai sekarang air yang dikelola (WTP) sangat jauh untuk bisa dikonsumsi dan kami dipaksa untuk menggunakan air tersebut.

Sekarang malah ada pemberitahuan kenaikan tarif air dan tarif keamanan, kebersihan. Untuk tarif air dari Rp. 3.000,-/m3 akan dinaikkan menjadi Rp. 3.500,-/m3. Untuk ini terus terang saya keberatan, mengingat kualitas air yang demikian yang sangat jauh dari kualitas PDAM dengan harga yang jauh lebih mahal dari PDAM.

Untuk tarif keamanan dan kebersihan, untuk tipe 54 ke atas dari Rp. 80.000,- naik menjadi Rp. 115.000,-. Dan untuk tipe 54 ke bawah dari Rp. 50.000 naik menjadi Rp. 70.000,-. Kami merasa kenaikan yang lebih dari 40% ini memberatkan mengingat fasilitas umum yang dijanjikan tidak segera di bangun untuk warga, terutama Masjid (meskipun warga telah mengajukan proposal tapi belum ada gayung bersambut).

Perumahan kami adalah perumahan baru, sehingga belum ada perhimpunan penghuni yang solid dan sepertinya warga juga sudah enggan untuk komplain ke pihak pengembang karena komplain kami sering tidak mendapat tanggapan yang serius.

 

Kami (saya khususnya) mohon saran dari pihak YLPK Jatim untuk bagaimana sebenarnya kami harus berbuat tentang semua masalah yang kami hadapi, mengingat komplain yang sering kami sampaikan ke pihak pengembang sering tidak ada tanggapan.

Terus terang kami merasa dirugikan dan merasa ditipu terhadap peraturan yang dibuat pengembang dan janji di awal pembelian yang tidak terealisasi.

Dan satu hal lagi,, apakah benar ketika pihak pengembang masih di lingkungan perumahan, sebenarnya untuk biaya keamanan dan kebersihan adalah tanggung jawab pihak pengembang, karena saya pernah mendengar demikian. Apakah ada peraturannya? Atas saran dan jawabannya kami ucapkan terimakasih. Fenty Dwi f3ntP****@gmail.com

 

Sdri. Fenty Dwi ysh.

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih anda telah menghubungi kami. Membaca pengaduan anda, maka kami dapat memberikan saran dua hal :

Pertama anda dapat mengirimkan surat komplain kepada pimpinan/direktur utama perusahaan developer yang telah lalai terhadap hak-hak anda selaku konsumen karena belum terpenuhi sebagaimana promosi atau janji-janji ketika menawarkan rumah yang telah anda beli. Jelaskan apa saja hak-hak anda yang belum terpenuhi sebagaimana yang pernah dijanjikan. Jika masih ada brosur-brosurnya jadikan bukti, copy dan kemudian lampirkan dalam surat. Buatlah surat dengan tembusan ke kami YLPK Jawa Timur alamat JX International R-A1, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 99 Surabaya.

Kedua, jika anda kesulitan untuk melakukan hal tersebut maka anda bisa datang saja ke kantor kami setiap hari jam kerja yaitu jam 10.00 s/d 16.00.

Demikian, teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!

Salam said sutomo

www.ylpkjatim.or.id