Saya membeli rumah dari developer di Surabaya di daerah Gunung Anyar Surabaya, kemudian kami akad kredit/jual beli di Februari 2014 dengan BTN Pemuda, lalu di pertengahan April 2014 kami meminta agar diselesaikan bangunan kami sehingga pembayaran termin Uang muka/DP terakhir dapat kami bayar, karena developer terlambat jauh dari realisasi pembangunan rumah.
Tiba-tiba September 2014 kami ditagih untuk membayar selisih rumah dari harga baru dan harga lama, sekitar 66 juta. Kami disuruh datang ke JL Tidar 44 (bukan kantor developer yang di Jl. Kartini tapi di kantor PJTKI) yang pemilik PJTKI notabene adalah komisaris developer. Kami dipaksa untuk menandatangani Surat Perjanjian Pembayaran rumah (kesanggupan pembayaran selisih harga baru dan harga lama). Tapi kami tidak bersedia, kami minta untuk membayar keterlambatan sesuai pasal yang menyebutkan pembayaran Rp.20.000/hari keterlambatan. Tetapi mereka tidak mau dan mendesak kami. Akhirnya kami tanda tangani dan tidak diatas materei.Tenyata yang mengalami nasib seperti saya bukan hanya saya. Mohon kami beserta korban lainnya agar dibantu dalam penyelesaian ini kepada YLPK Jatim. Demikian pengaduan kami disampaikan banyak terima kasih. Heri P., 031-8712xxx / 08113348xxx
Sdr. Heru P., yang baik.
Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami. Kami menyarankan sebaiknya anda bersama teman lainnya datang saja ke kantor kami di Ruko RMI Blok I/25 bersebelahan dengan Kebon Bibit di Bratang Surabaya jam kerja kami yaitu jam 11.00 s/d 16.00. Selain itu kami harapkan dengan membawa copy dokumen-dokumen transaksinya. Dari dokumen-dokumen itu akan kami pelajari, apakah developer yang bersangkutan ada pelanggaran terhadap UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam menjalankan kewajibannya, perbuatan yang dilarang dan pelanggaran klausula baku.
Demikian, salam saya Said Sutomo