Sidang putusan gugatan wanprestasi yang dilakukan pimpinan / Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (penggugat) terhadap konsuman, Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (tergugat) , akhirnya diputuskan oleh majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (18/2/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sarwedi SH MH. , menyatakan, mengadili mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan tergugat telah wanprestasi, serta mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat,.
“Perjanjian jual beli rumah di Grand Pakuwon yang dilakukan di depan notaris dan perjanjian tambahan dinyatakan batal demi hukum. Mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat,” ucap Sarwedi SH MH.
Keputusan hakim diputuskan, setelah mempelajari replik, duplik dan kesimpulan yang dibuat penggugat maupun tergugat. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya perjanjian jual-beli rumah di Grand Pakuwon senilai Rp 1,6 miliar dan konsumen telah membayar total uang muka sebesar Rp 661 juta dan masih kurang Rp 939 juta.
“Terbukti dalil-dalil penggugat bahwa tergugat wanprestasi. Tuntutan pengembalian uang Rp 661 juta dapat dikabulkan,” katanya.
Sebelum sidang gugatan ini digelar, sebenarnya hakim telah memberikan kesempatan pada penggugat maupun tergugat untuk mediasi untuk tercapainya perdamaian.
Namun demikian, proses mediasi atas gugatan wanpretasi ini tidak berhasil dicapai perdamaian, maka sidang dilanjutkan.
Dalam sidang lanjutan atas gugatan ini, khususnya pada sidang pemeriksaan saksi. Ternyata, penggugat dalam hal ini PT Pakuwon Jati tidak mengajukan saksi maupun saksi ahli di persidangan.
Namun demikian, pihak tergugat (konsumen) mengajukan dua orang skasi, yakni Hariyono dan Sugeng Harjo di persidangan. Baik saksi Hariyonodan Sugeng yang dihadirkan tergugat, mampu menunjukkan surat pesanan dan menyatakan uang muka (DP) dibayar telah dibayar lunas.
Bahkan, Sugeng juga mengetahui bahwa harga rumah yang dipesan pembeli (Ferdian) itu seharga Rp 1,6 miliar.
Atas keterangan kedua saksi tersebut, pengacara PT Pakuwon Jati, Leonard SH tidak membantah hal itu, bahkan memilih diam saja.
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara YLPK Jatim , Mukharrom Hadi Kusumo SH, mengatakan, bahwa pembayaran mengatakan, hakim telah memutuskan pembayaran uang muka sebesar Rp 661 juta dikembalikan pada tergugat.
“Permintaan tergugat adalah uang yang telah telanjur dibayarkan sebesar Rp 661 juta itu dikembalikan lagi. Hakim telah mengabulkan hal itu,” kata Said Sutomo.
Dengan demikian, harapan Said Sutomo dan pengacara Mukharrom Hadi Kusumo SH yang menginginkan Uang Muka (DP) dikembalikan 100 persen , karena menjadi hak konsumen sepenuhnya, telah dikabulkan majelis hakim PN Surabaya.
Dijelaskan Said Sutomo, kalau DP tidak dikembalikan pada tergugat akan membuat reputasi dan citra PT Pakuwon Jati sebagai pengembang menjadi buruk dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.
Seusai persidangan, kuasa hukum penggugat (PT Pakuwon Jati Leonard SH mengatakan, putusan hakim terbilang cukup adil.
“Gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan tergugat dikabulkan sebagian. Kami hanya mencari keadilan hukum saja,” cetus Leonard.
Sumber : MediaSurabayaRek