Jaminan Fidusia Wajib Diberitahukan Kepada Konsumen

ilustrasi

ilustrasi

Saya warga Pasuruan, ingin menanyakan perihal klaim perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan atau di rumah konsumen oleh perusahaan pembiayaan konsumen atau perusahaan leasing melalui debt collector-nya dengan alasan bahwa kendaraan yang dirampas dengan paksa telah disertifikasi fidusia. Padahal sejak awal kami tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan leasing dan tidak pernah mendapatkan copynya. Apakah pelaku usaha leasing tersebut dapat dikatakan telah melanggar UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen?

Mohon penjelasan YLPK Jatim agar kami dapat memberitahukan kepada masyarakat konsumen dalam melakukan advokasi secara mandiri. Wassalam, Manyuslim – Pasuruan Jatim,

Pak Manyuslim di Pasuruan yang baik.

Sebelum kami masuk pada pokok persoalan yang anda tanyakan, kami ingin menjelaskan dulu pengertian fidusia sebagaimana tercantum dalam UU
No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia. Pengertian Fidusia itu sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan, pengertian Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Prosesnya diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 42/1999 Tentang Fidusia.

Jika anda membaca UU No. 42/1999 Tentang Fidusia tersebut, maka seharusnya pihak konsumen ikut terlibat dalam proses fidusianya dan tentunya akan mendapatkan copynya. Tapi jika konsumen tidak mendapatkan informasi dari pihak perusahaan leasing (Cosumer Finance) sejak penandatanganan transaksi kendaraan yang difidusiakan, maka menjadi pertanyaan besar? Praktik usaha dari pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur sejak awal ini kepada konsumennya seperti itu dapat dikualifikasikan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Demikian penjelasan dari kami.

Salam kami, Said Sutomo
www.ylpkjatim.or.id
teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya!