Departemen Perhubungan (Dephub) memperkirakan tarif penerbangan baru yang memasukkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ke dalam komponen tarif akan selesai November mendatang. Saat ini, Inaca (Indonesia National Air Carrier Association) masih menggodok usulan tarif dari maskapai.
Direktur Angkutan Udara Dephub, Tri S. Sunoko mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan Inaca agar tarif baru itu tuntas bulan depan. Tapi, Tri menolak menyebutkan berapa persen tarif akan naik akibat kebijakan itu. “Kami beri kesempatan dua sampai tiga minggu lagi agar Inaca membuat rumusan tarif itu,” ujarnya.
Pihaknya memang memberikan kepercayaan kepada Inaca untuk mengkoordinasi perumusan tarif dengan mengacu sejumlah struktur biaya. Antara lain biaya operasi pesawat, harga fuel dan biaya pegawai. Tri mengungkapkan sejumlah maskapai masih ada perbedaan pandangan. “Fuel surcharge ada yang setuju masuk tarif ada yang tidak,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pemerintah tetap berpendapat agar fuel surcharge masuk dalam komponen tarif sesuai usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kecurigaan mengenai besaran fuel surcharge yang ditetapkan tiap maskapai. “Biar transparan, fuel surcharge masuk tarif agar gampang mengawasinya,” tegasnya.
Menurutnya, Inaca sudah sepakat jika fuel surcharge memiliki batasan sesuai harga avtur yang ditetapkan PT Pertamina, dan kesesuaian dengan pelayanan yang diberikan ke penumpang. Parameter tersebut yang sampai saat masih dibahas oleh Inaca. “Kita tidak ingin hal itu berdampak negatif bagi kelangsungan bisnis maskapai,” tuturnya.
Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal menambahkan, aturan tarif penerbangan baru tidak akan merugikan maskapai. “Tetap ada ruang untuk maskapai dalam menyesuaikan harga tiket dengan fluktuasi harga bahan bakar pesawat,” tukasnya.
Menurutnya, ada dua komponen yang akan dievaluasi melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. “Dua komponen itu soal biaya operasi langsung dan biaya tambahan bahan bakar. Selama ini, Dephub mengatur penetapan biaya operasi langsung sedangkan besaran biaya tambahan bahan bakar diserahkan ke maskapai,” terangnya.
Dalam revisi KM 9/2002, Jusman menandaskan dua komponen itu akan diatur sesuai rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar masyarakat tidak dirugikan. Alasannya, masyarakat berkeinginan maskapai jujur mengenakan biaya tambahan bahan bakar.”Kalau harga fuel naik fuel surcharge naik, tetapi fuel turun biaya tambahan itu juga harus turun,” jelasnya. (jawapos/msg)