Partisipasi Publik Sumbangan Pilpres 2014

No comment 728 views

Maskot-Pemilu-2014-Ayo-MemilihSebagai anggota publik sebenarnya kita ingin dua pasangan Capres dan Cawapres 2014 Nomor 1 maupun 2 membuka rekening sumbangan dana kampanye Pilpres. ?Karena hal ini akan dapat membangun partisipasi publik setiap pelaksanaan Pilpres. Sumbangan itu merupakan bentuk transaksi publik terhadap produk Capres-Cawapres yang ditawarkan oleh para Parpol pengusungnya.

Memang terasa aneh, manakala ada Capres-Cawapres yang akan memimpin Republik Indonesia membuka kotak sumbangan dari publik calon pemilihnya. Seolah-olah Capres-Cawapres yang bersangkutan tak memiliki modal finansial yang cukup. Hal ini wajar, karena selama ini kita hanya mengenal kotak sumbangan lembaga sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan yang butuh dukungan dana operasional kegiatan sosialnya.

Baru kali ini, salah satu Capres-Cawapres Pilpres 2014 berani membuka rekening bantuan dana untuk biaya kampanyenya. Padahal, meminta bantuan kepada calon pemilih dalam Pilkades sekalipun pun umpamanya belum pernah terjadi di negeri kita ini. Justru langkah itu dapat menurunkan prestise Cakadesnya di mata calon pemilihnya. Sehingga tak jarang dalam setiap pelaksanaan Pilkades di kebanyakan desa, konon kabarnya, Cakadesnya tampa keberatan mengelontorkan uangnya sampai ratusan juta rupiah meski nominal gaji bulanan Kades tak seberapa jumlahnya bahkan sangat kurang untuk kebutuhan hidup sebagai Kades terpilih.

Awalnya Publik Gamang

Dibukanya rekening sumbangan Pilpres dari salah satu Capres-Cawapres 2014, semula publik gamang, takut dijerat dengan sanksi hukum gratifikasi. Publik berpikiran mirip dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang kemudian melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggalangan dana dari publik untuk pemenangan Pilpresnya. Sama halnya dengan Fitra, publik semula beranggapan bahwa penggalangan dana Pilpres itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manakala penggalangan dana kampanye Pilpresnya itu melanggar hukum, tak mustakhil para penyumbang dan penerima sumbangan sama-sama akan terkena sanksinya.

Apalagi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) Pasal 94 ayat (1) menegaskan bahwa dana kampanye adalah tanggungjawab pasangan calon. Berdasarkan pasal ini sebagian publik dan Fitra mengatakan bahwa penggalangan pengumpulan dana sumbangan Pilpres dari publik dianggap melanggar hukum. Namun dari sisi lain, sebagian publik meyakini bahwa sejak Parpol pengusung menetapkan sebagai Capres-Cawapres maka mereka bukan lagi sebagai bakal Capres-Cawapres, meski dari sisi KPU masih dikatakan bakal Capres-Cawapres karena belum ditetapkan sebagai Capres-Cawapres. Namun demikian, secara eksplisit dalam UU Pilpres tak ada penjelasan tentang batasan predikat Capres-Cawapres harus berdasarkan penetapan KPU, bukan berdasarkan penetapan dari Parpol pengusung.

Untungnya, belum lama ini, diberitakan oleh beberapa media cetak dan elektronik, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, bahwa sumbangan dana kepada pasangan Capres dan Cawapres bisa berpotensi menjadi gratifikasi jika sumbangan tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang dilarang menurut undang-undang. Berdasarkan UU Pilpres, Capres dan Cawapres dilarang menerima sumbangan dari sejumlah pihak yang telah diatur di dalamnya.

Giri menyebutkan, pihak-pihak tersebut adalah pihak asing, penyumbang dengan identitas yang tidak jelas, pemberi sumbangan dari hasil tindak pidana termasuk pencucian uang, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk badan usaha milik desa. Giri menekankan bahwa penyelenggara negara atau pejabat yang tengah mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pilpres.

Menurut Giri, bila kepala daerah diizinkan cuti atau disahkan menjadi Capres-Cawapres, sebagian tanggung jawab penyelenggara negara atau pejabat tersebut telah lepas. Dengan demikian, UU Pemilu Presiden menjadi lex specialis atau aturan khusus yang mengizinkan calon tersebut menerima sumbangan dari masyarakat. Dengan demikian, merupakan era baru dalam membangun paritisipasi publik rakyat pemilih Pilpres 2014 untuk menghantarkan Capres dan Cawapresnya menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Bahkan partisipasi publik semacam ini perlu dibangun sejak dari pelaksanaan Pilkades, Pilkada Kota/Kabupaten dan Pilkada Provinsi. Sehingga ke depan tak ada pejabat publik terpilih di negeri kita ini berdalih telah menghabiskan dana milyaran atau trilyunan rupiah untuk menjustifikasi jabatan publiknya “halal” melakukan korupsi untuk kembali modal.

Tim Sukses (Timses) dari masing Capres-Cawapres Nomor 1 maupun nomor 2 telah? melaporkan hasil paritisipasi publik berupa sumbangan dana kepada KPU Pusat. Dilaporkan bahwa Capres-Cawapres Nomor 1 menerima sumbangan public sebesar Rp. 5 miliar dengan rincian sumbangan dari pasangan Capres-Cawapres sendiri dengan badan usaha pihak ketiga sebesar Rp. 4,8 miliar. Sebesar Rp. 200 juta dari partisipasi publik. Sedangkan partisipasi publik sumbangan dana kepada Capres-Cawapres Nomor 2 sebesar Rp. 2,9 miliar, persisnya Rp. 2.997.737,-. Total seluruhnya dengan sumbangan dari Capres-Cawapres sendiri menjadi Rp. 42 miliar.

Keinginan Menjadi Kebutuhan.

Orientasi sikap pemilih Pilpres 2014 kali ini telah bergeser, dari orientasi sekedar keinginan (want) berubah menjadi kebutuhan (need). Semula muncul tesa keinginan publik bahwa Presiden harus tampan, gagah dan berpenampilan berwibawa. Ternyata ketampanan, kegagahan dan kewibawaan itu sama sekali tak menjamin terpenuhinya harapan publik. Karena harapan publik dirasakan tak menjadi bagian dari dalam dirinya. Sehingga muncul antitesa dari tesa itu menjadi kebutuhan. Presiden tak harus ganteng (handsome), tak harus gagah dan bahkan Presiden tak harus kelihatan beribawa.

Presiden yang menjadi kebutuhan publik adalah Presiden yang mampu mengemban dan merealisasikan kebutuhan publik. Perwujudan kebutuhan publik semacam itu hanya bisa terjadi manakala dalam diri Presiden terpilih telah menjadikan kebutuhan publik menjadi bagian dari dalam dirinya. Bukan sebaliknya, kebutuhan publik bukan merupakan bagian dari dalam dirinya. Karenanya, integritas Presiden 2014-2019 yang menjadi kebutuhan publik adalah Presiden yang tak hanya mengakomodasi kebutuhan publik hanya sebatas dalam tulisan visi dan misi dan hanya menjadi jargon politik. Presiden kebutuhan publik adalah Presiden yang menjadikan kebutuhan publik imanen di dalam diri Presiden.

Untuk itu, publik tak hanya mampu menilai imanensi kebutuhan publik dari prestasi masa lalu para Capres-Cawapres 2014. Tapi publik juga mampu menilai dan membandingkan imanensi kebutuhan publik dari prestasi saat ini dan konsistensi imanensi kebutuhan publik yang akan dilakukan di masa mendatang. Penilaian dan perbandingan itulah yang kemudian membentuk menjadi sikap pilihan publik. Plus-minus penilaian dan perbandingan publik tentang masa lalu, masa kini dan masa mendatang para Capres-Cawapres 2014 itu telah gamblang dapat dibaca, dilihat dan didengar dari segala macam media informasi.

said sutomoOleh karenanya, sumbangan dana dari publik, berapa pun nominal yang disumbangkan kepada Capres-Cawapresnya merupakan bentuk pengejawantahan sebuah kebutuhan terhadap sosok Presiden 2014-2019, bukan sekedar keinginan. Kebutuhan terhadap sosok Presiden itu, suatu sikap yang tak dapat dibeli, apalagi dikibuli. Beda dengan keinginan, suatu sikap yang dapat dibeli bahkan mudah dikibuli yang pada akhirnya menyesalinya di kemudian hari. Menyongsong Pilpres 9 Juli 2014 ini kita tak punya banyak pilihan. Sampai-sampai ada salah satu Parpol yang mengajarkan selalu ada pilihan ternyata bak LSM, bersikap politik netral!

Oleh : M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur

Surabaya, 1 Juni 2014