Pejabat Publik Ancam Keamanan dan Keselamatan Publik

blokir-bandara-bupati-ngada-bisa-dipenjara-3-tahunSungguh ironis, jelang Natal & Tahun Baru 2014, sikap Bupati Kabupaten Ngada, NTT, Marianus Sae yang kecewa tidak kebagian tiket dari maskapai penerbangan Merpati untuk terbang ke Kupang, (21/12/2013). Dia lantas mengerahkan sejumlah personel Satpol PP untuk menghalangi pendaratan pesawat Merpati yang bertolak dari Bandara El Tari, Kupang, ke Bandara Turelelo, NTT. Akibatnya, pilot Merpati kembali menaikkan ketinggian dan memutuskan untuk kembali ke Bandara El Tari.

Sebagai pejabat publik, Bupati Marianus Sae berkewajiban melindungi kepentingan publik daripada kepentingan pribadinya, tapi justru berulah mengganggu rasa kenyamanan, mengancam keamanan dan keselamatan publik. Bisa dibayangkan jika semua pejabat publik memiliki sifat dan sikap yang sama seperti Bupati Marianus Sae ketika kecewa terhadap pelayanan operator yang terkait dengan fasilitas pelayanan publik seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat.

Bupati Marianus Sae tak ubahnya dengan masyarakat lainnya. Bedanya hanya dalam dirinya melekat jabatan publik sebagai Bupati. Sebagai masyarakat dia memiliki hak-hak publik seperti pernah diucapkan Presiden AS John F. Kennedy yaitu the right to safety (hak untuk mendapatkan keamanan), the right to be informed (hak untuk mendapatkan informasi), the right to choose (hak untuk memilih), dan the right to be heard (hak untuk didengar pendapat dan keluhannya). Hak-hak tersebut telah diakomodasi dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Bahkan di dalam UUPK diperluas menjadi delapan hak-hak konsumen selain hak-hak publik dari John F. Kennedy itu, yaitu hak untuk mendapatkan produk barang dan/jasa sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, hak untuk mendapatkan ganti kerugian, hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum, dan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tapi Bupati Marianus Sae pada saat itu masih calon konsumen. Karena Bupati Marianus Sae belum beli tiket penerbangan. Maka kekecewaannya terhadap pelayanan maskapai penerbangan Merpati tidak dapat difasilitasi UUPK.

 

Utamakan Hak Publik.

Hak untuk memperoleh keamanan dan keselamatan ini sangat penting, sehingga dalam UUPK ditempatkan pada kedudukan utama. Apalagi jika menyangkut keamanan dan keselamatan publik. Karenanya UUPK mengatur perlindungan konsumen yang menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak pada pada Pasal 46 huruf d. Selain konsumen orang-perorang, sekelompok konsumen, pemerintah diberi hak untuk melakukan gugatan manakala pelaku usaha memproduksi barang dan/atau jasa yang menimbulkan kerugian materi tidak sedikit dan menimbulkan korban orang banyak.

Lucunya dalam hal ini, Bupati Marianus Sae selaku pemerintah bertindak sebaliknya yaitu berulah melawan hukum yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan publik dengan mengerahkan Satpol PP-nya memblokir Bandara Turelelo, NTT. Tindakan ini tak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Mestinya Bupati Marianus Sae melalui kekuasaannya melakukan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang lebih elegan untuk memperbaiki pelayanan maskapai penerbangan Merpati jika kecewa terhadap mutu pelayanannya agar lebih bermanfaat bagi kepentingan publik.

Respon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengirim surat teguran tertulis kepada Bupati Kabupaten Ngada, NTT, Marianus Sae karena aksinya menutup Bandara Turelelo, Soa, Sabtu lalu (21/12/2013) dan adanya respon Meneg BUMN, Dahlan Iskan untuk mengklarifikasi tindakannya perlu diapresiasi publik agar ke depan tidak ada kejadian serupa oleh pejabat publik lainnya yang lebih mengedepankan ego kepentingkan pribadinya daripada kepentingan publik meski kekecewaannya itu katanya juga untuk urusan kepentingan publik. Tapi pada saat yang bersamaan ada keamanan dan keselamatan orang banyak yang wajib lebih diutamakan.

 

Sanksi Pejabat Publik.

Bandara Udara adalah infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik. Pelayanan publik pada umumnya bersifat monopolistik. Masyarakat konsumen baik “konsumen antara” dalam hal ini maskapai penerbangan maupun konsumen akhir dalam hal ini pengguna jasa penerbangan tidak punya pilihan lain. Maka dalam penyelengaraannya diatur dengan UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik (UUPP) agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan dari pejabat publik yang merugikan masyarakat.

UUPP ini disusun mempunyai maksud untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungannya antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan tujuan UUPP ini adalah: Pertama, terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

Kedua, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; Ketiga, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Keempat, terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

UUPP ini telah mengatur sanksinya bagi penyelenggara publik yang melanggar dan mengakibatkan asas-asas pelayanan publik tidak terpenuhi. Penyelengara publik – setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik – dapat dikenai sanksi teguran tertulis seperti yang telah dilakukan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi terhadap Bupati Marianus Sae sampai dengan sanksi pembebasan dari jabatan.

Bahkan dalam Pasal 58 UUPP menegaskan: Pimpinan penyelenggara dan/ atau pelaksana yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyelenggara melakukan tindak pidana. Tindakan Bupati Marianus Sae yang mengerahkan Satpol PP memblokir Bandara Turelelo, NTT dapat dikatakan tidak sejalan dengan UUPK, UUPP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adanya tindakan pejabat publik semacam Bupati Marianus Sae itu semakin menguatkan keinginan publik bahwa ke depan publik ingin punya pemimpin seperti John F. Kennedy yang ditembak mati pada 22 November 1963 oleh orang tak dikenal saat melakukan kunjungan ke Texas, demi membela kepentingan publik yang lebih besar!saidsutomo

 

Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)

Jawa Timur