Para calon jemaah haji Indonesia sudah mulai diberangkatkan ke tanah suci. Kloter demi kloter telah diterbangkan. Terkait hal itu, YLKI telah menerima pertanyaan jurnalis, terkait tidak berfungsinya kartu perdana calon jemaah. Ohlala…., ternyata kartu perdana tersebut berasal dari operator Arab Saudi yang berjualan kartu perdana di Indonesia, via agen travel haji/umroh.
Kendati menurut BRTI hal ini tidak melanggar regulasi di Indonesia, namun hal ini sangat berpotensi merugikan konsumen, bahkan negara. Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya. Selain itu, penjualan ini berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Oleh karenanya, ini juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.
Oleh karena itu, YLKI mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara.
Demikian sejumput catatan. Terima kasiih
TULUS ABADI KETUA PENGURUS HARIAN YLKI
Source: YLKI