Selamat pagi semuanya.
Pagi ini saya di buat jengkel oleh tim keamanan (security) RSUD Jombang yang di karnakan kartu penunggu pasien saya tertinggal di dalam, dan saya tidak senang terhadap security penjaga pintu lobby utama dengan cara penyampaian peraturan RSUD Jombang dalam hal peraturan tata tertib di RSUD
Jombang. (KASAR dalam penyampaiannya).
Mohon kiranya untuk di evaluasi kembali dalam memilih security (tim keamanan) RSUD Jombang untuk kedepanya.
Terima kasih.
Hormat Saya.
Ali Akbar M. Mar. E.
—————
Kepada Yth,
Ali Akbar M. Mar. E
Di-
Tempat
Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdr. Ali Akbar M. Mar. E kepada YLPK Jatim pada tanggal 27 Februari 2019.
2. Uraian pengaduan Sdr. Ali Akbar M. Mar. E menyangkut kenyamanan pelayanan RSUD Jombang, sesuai Pasal 3 huruf f dan/atau Pasal 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu tujuan dan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dalam setiap pelayanan.
3. Kami harap Sdr. Ali Akbar M. Mar. E dalam menyampaikan pengaduan disertai Identitas Pengadu yang jelas dan dilampiri foto copy KTP dan nomor kontak yang dapat dihubungi dan Identitas nama security RSUD Jombang sebagai Teradu.
4. Uraian pengaduan Sdr. Ali Akbar M. Mar. E dalam menulis kronologisnya harus detai secara berurutan sesuai fakta kejadian sehingga kami dapat memahami pokok permasalahan yang diadukan serta akibat hukumnya.
5. Saran kami sebaiknya Sdr. Ali Akbar M. Mar. E melayangkan pengaduan lewat surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD Jombang tembusan ke YLPK JATIM di Gedung Astra Nawa Lt. 3 Jl. Gayungsari Timur No. 35 Kota Surabaya 60234.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim