Saksi Ahli : Pemilik Klinik Ferina Ingkar Janji

Sidang Gugatan Bayi Tabung

im kuasa hukum penggugat yang diketuai Ir Eduard Rudy SH

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan pasangan suami istri Tomny Hans (TH) dan Evelin Saputra, warga Surabaya Timur, terhadap dokter Aucky Hinting (AH), pemilik klinik Ferina, salah satu klinik terkenal di Surabaya, Jawa Timur dan Ikatan Dokter Indonesia

Sidang di ruang Candra PN Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli, Selasa (27/9/2017). Mereka adalah Drs Muhammad Said dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan dr. Bambang Sugeng dari Universitas Airlangga (Unair) bidang keperdataan.

Dalam keterangannya, saksi Said mengatakan bahwa profesi dokter dapat dikatakan sebagai pelaku usaha. “Jadi hubungan antara pasien dengan dokter bisa dikatakan hubungan konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya.

Gugatan Wanprestasi

Menurut Said, hubungan kedua pihak tersebut bisa disangkutkan dengan UU pelayanan konsumen. “Apabila hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang diperjanjikan,” tambahnya.

Menurut dia, gugatan ini bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun Gugatan wanprestasi. “Jadi SP3 polisi tidak mengikat, bisa dibuka lagi bilamana ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK,” terangnya.

Sedangkan, dr Bambang Sugeng, menjelaskan perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut. Dari hubungan hukum dalam transaksi terapeutik tersebut, timbullah hak dan kewajiban masing-masing pihak, pasien mempunyai hak dan kewajibannya, demikian juga sebaliknya dengan dokter.

“Meliputi unsur kerugian dan kesalahan. Adapun perlawanan hukum dalam perjanjian terapeutik bisa diajukan gugatan,” ujarnya.

 

Bukti Kuitansi

Ketika Ir Eduard Rudy SH, ketua tim kuasa hukum penggugat menanyakan soal keterkaitan  kuitansi dengan sebuah perjanjian, saksi ahli mengatakan bahwa kuitansi merupakan adalah dokumen perjanjian. “Kuitansi adalah bentuk bukti adanya perjanjian secara lisan maupun tertulis dan ada hubungan hukum,” bebernya.

Ia juga mengatakan apabila dalam perjanjian ada klausul yang menyebut bahwa tidak adanya gugatan antara pihak dalam perjanjian itu, harus dihapus. Kaitannya dengan penegakan hak. Dilihat dari klausula adanya pelanggaran kontrak.

Saat Rudy menanyakan apakah dalam permasalahan perjanjian bayi tabung ini, bila sudah ada tertulis di kuitansi dan WhatsApp  bahwa diperjanjikan bayi laki-laki lalu hasilnya bayi wanita, apakah termasuk perbuatan Wanprestasi ?. Lalu dijawab ahli bahwa hal itu jelas ada wanpestasi atau ingkar janji.

Usai sidang, Eduard Rudy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari keterangan para saksi ahli tersebut, pihaknya yakin bahwa gugatan yang diajukan tersebut bakal menang. “Keterangan para saksi ahli tersebut menunjukkan bahwa gugatan yang kita ajukan sudah tepat. Kita ikuti saja perkembangan fakta sidang selanjutnya,” ujar ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya itu.

Untuk diketahui, Gugatan dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby ini terkait janji bayi tabung berjenis kelamin lelaki, kenyataannya perempuan.

Kasus ini bermula ketika Tommy dan Evelin menginginkan anak laki-laki. Konsultasi kemana-mana, ketemulah klinik kesehatan Ferina milik Dokter AH pada 2015. “Klien saya pasangan normal, sudah punya satu anak perempuan, sekarang usia dua tahun. Tapi ingin anak laki-laki,” ujar Eduard.

 

Embrio Tidak Bagus

Singkat cerita, TH-ES mengikuti program bayi tabung di klinik milik dokter AH. Selain secara langsung, keduanya juga berkonsultasi aktif melalui aplikasi WhatsApp dengan staf klinik. Dalam satu obrolan WA, klinik memberitahukan kepada penggugat empati hasil embrio. “Konsultasi awal Mei 2015,” katanya. “Satu (embrio) laki, satu perempuan, satu tidak bagus, satu lagi rusak,” kata Eduard menjelaskan percakapan WA antara klikik dengan ES, sembari menunjukkan bukti WA itu. “Klien saya memilih embrio laki-laki. Ada biayanya tiga belas juta dibayarkan. Saya ada bukti kuitansinya.”

Ditanamlah embrio tabung itu ke rahim ES. Saat usia kandungan enam bulan, klien Eduard mengalami pendarahan. Dia menyebut kliennya tiga kali mengalami kondisi kritis. Saat itu pula diketahui jenis kelamin janin ES perempuan, bukan laki-laki seperti dijanjikan AH.

Yang dikesalkan pasutri ini, selama masa kritis, Dokter AH terkesan menghindar. Dia, kata Eduard, juga tidak merespons ketika diminta rekomendasi dokter anak dimana bisa didatangi. “Akhirnya bayi tabung klien kami dilahirkan paksa secara prematur. Saat lahir, maaf-maaf, kondisinya memprihatinkan,” ucapnya.

 

Tidak Akui Kesalahan

Sebetulnya, lanjut Eduard, kliennya menerima meski bayi tabung hasil program di klinik UF perempuan. Tetapi yang disesalkan TH-ES ialah ogahnya Dokter AG mengakui kesalahannya. “Bahkan klien kami didatangi dua orang suruhan Dokter AH dan dipaksa meneken surat pernyataan tidak akan menuntut dan disodori uang damai seratus juta,” ujarnya.

Surat pernyataan itu kiranya yang dijadikan Dokter AH sehingga bebas dari sanksi kode etik IDI Surabaya. Padahal, surat pernyataan itu dicabut oleh TH-ES dan ‘uang damai’ akan dikembalikan melalui Bank Danamon. “Lucunya, IDI memutus Dokter AH tidak bersalah hanya satu hari setelah aduan klien kami,” katanya.

Eduard menuturkan, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari Dokter AH. IDI Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik AH secara non prosedural. “Klien kami hanya menuntut Dokter AH mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus,” katanya.

Sumber :  SurabayaPagi

Berita yang sama juga dimuat oleh sejumlah media, diantaranya :

  • Bidik : http://bidik.co.id/saksi-ahli-kuitansi-adalah-bukti-adanya-perjanjian/
  • Radar Online : http://radaronline.id/2017/09/27/saksi-ahli-dalam-perjanjian-terapeutik-dapat-diajukan-gugatan/
  • Merdeka : https://www.merdeka.com/peristiwa/sidang-kasus-bayi-tabung-keterangan-2-ahli-kuatkan-kubu-penggugat.html
  • Surabaya Update : http://surabayaupdate.com/saksi-ahli-yang-dihadirkan-sudutkan-dr-aucky-hinting/
  • Lensa Indonesia : http://www.lensaindonesia.com/2017/09/28/ini-pendapat-dua-saksi-ahli-dalam-sidang-dugaan-malpraktek-dr-aucky-hinting.html
  • Suara Publik : http://suara-publik.com/detailpost/saksi-ahli-dr-aucky-lakukan-wan-prestasi
  • D-onenews : http://d-onenews.com/dr-aucky-hinting-telah-lakukan-wan-prestasi-pengakuan-2-saksi-ahli/