Siaran Pers: Sudah Seharusnya, Mengemudi Sambil Merokok Diberikan Sanksi

Tingkat kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Demikian juga korban meninggal karena lakalantas itu. Lihat saja, per tahun tidak kurang dari 30.000 ribu orang di Indonesia mati sia-sia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Jika dilihat penyebab pemicu lakalantas paling dominan adalah human factor (faktor manusia). Dan jika dilihat moda transportasi yang digunakan 76 persen melibatkan roda dua.

Melihat faktor manusia sebagai mayoritas pemicu lakalantas, maka upaya polisi untuk memberikan sanksi hukum bagi seseorang yang mengemudi sambil menggunakan telepon seluler (call/sms/wa); dan atau sambil merokok, bisa dipahami. Bahkan patut didukung dan diberikan apresiasi. Karena faktanya menggunakan telepon dan atau merokok saat mengemudi jelas mengganggu konsentrasi dan akibatnya menimbulkan lakalantas, yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain. Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran.

Terkait dampak merokok saat mengemudi, sebuah penelitian yang dilakukan oleh IAM (Institute of Advanced Motorist) yang berbasis di London, menyimpulan sebagai berikut:

Pertama, merokok adalah aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara ketika mengemudi. Kedua, 56 persen responden (dari 3.016 responden) mengatakan harus ada aturan yang melarang mengemudi sambil merokok. Ketiga, 48 responden mengatakan bahwa mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab. Keempat, sebanyak 46 responden menyatakan tindakan merokok saat mengemudi sama bahayanya dengan menggunakan telepon seluler. Dan kelima, hanya 2 (dua) persennya saja yang menyatakan merokok tidak berbahaya saat mengemudi.

Oleh karenanya, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal itu, secara sosiologis dan psikologis, adalah sesuatu yang faktual. Apalagi mayoritas lakalantas melibatkan pengguna roda dua, sepeda motor. Dan karena itu harus dilakukan secara konsisten.

Demikian. Terima kasih.

Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI.

Note:
Untuk keperluan wawancara tambahan, silakan menghubungi Sdr. Agus Suyatno via 081808286535.


Source: YLKI

Tags: