Beberapa bulan terakhir, banyak terjadi laka lantas yang melibatkan bus pariwisata, dengan korban masal. Jelas ini hal yang sangat tragis. Boro-boro kenyamanan yang diperoleh, keselamatan pun menjadi taruhannya. Musabab kejadian ini minimal 2 (dua) yakni:
1. Gagalnya Ditjen Perhubungan Darat dalam melakukan pengawasan terhadap bus pariwisata dan juga bus AKAP. Sebagai pemberi dan penerbit perizinan, seharusnya Ditjen Hubdat melalukan pengawasan intensif terhadap performa bus pariwisata yang bersangkutan.
2. Tidak berfungsinya praktik uji kir. Seharusnya uji kir menjadi penjamin kelaikan kendaraan dan keselamatan, tetapi praktiknya uji kir hanya formalitas belaka. Efektivitas kinerja Dishub di masing-masing pemerintah daerah sangat diragukan. Patut diduga adanya pungli menjadi penyebab utama tidak efektivitifnya uji kir.
Terkait dua hal itu, YLKI mendesak Kemenhub untuk melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan otobus, pariwisata dan AKAP. Audit managemen dan finansial perusahaan yang bersangkutan, dan cabut izin operasionalnya jika terbukti internalnya bermasalah.
Selanjutnya, perbarui proses uji kir. Jika perlu libatkan swasta untuk uji kir. Karena terbukti uji kir yang dikelola dishub justru menjadi biang terhadap rendahnya aspek kelaikan dan keselamatan angkutan umum.
Source: YLKI