Secara umum bisa dipahami jika Presiden Joko Widodo mengevaluasi keberadaan beberapa lembaga/komisi negara, yang dianggapnya tumpang tindih. Namun, langkah Presiden yang membubarkan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, sangat disesalkan. Langkah pembubaran Komisi Pengendalian Zoonosis justru bisa memicu penularan penyakit yang ditularkan oleh zoonosis makin tidak tertangani dan bahkan kian meluas. Oleh karena itu, ditengah masih maraknya penyakit yang ditularkan melalui hewan (Zoonosis), seperti rabies, anthrax, malaria dan zika; maka keberadaan Komisi ini masih sangat diperlukan.
Ingat, isu Zoonosis adalah msalah lintas sektor (Kemenkes, Kementan dan Pemda). Sehingga keberadaan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis masih dibutuhkan sebagai lembaga yang mengkoordinasikan semua instansi terkait.
Komisi ini juga masih sangat dibutuhkan, mengingat sampai saat ini tidak semua pemerintahan kota/kabupaten sudah memiliki dokter hewan/veteriner.
Menurut UU No. 18/2009 jo. UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah diamanatkan untuk membentuk Otoritas Veteriner. Sambil menunggu proses pembentukan Otoritas Veteriner tersebut, sebaiknya Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis tetap dipertahankan.
Demikian. Terima kasih.
Jakarta, 22 September 2016,
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian
Source: YLKI