Aksi pembongkaran adanya obat ilegal oleh Bareskrim Mabes Polri dan dan Badan POM patut diapresiasi. Namun dalam pantauan YLKI aksi semacam ini belum mampu membuat para pelaku jera bahkan cenderung mengulang perbuatannya, karena:
1. Hukumannya masih ringan. Rata-rata vonis yang dijatuhkan hanya hukuman percobaan;
2. Polri dan Badan POM hanya mampu membongkar dari sisi hilirnya saja, belum pada sisi hulu. Pelaku-pelaku utama belum mampu dicokok;
3. Badan POM juga masih reaksioner dalam melakukan pengawasan. Belum mampu melakukan pengawasan intensif dipusat-pusat pelaku obat ilegal;
4. Polisi dan Badan POM juga harus aktif melakukan inspeksi dan melakukan penegakan hukum bukan hanya pada pasar konvensional saja, tetapi juga pasar online yang kini sangat marak.
Source: YLKI