Terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh oknum pengemudi taksi online, adalah klimaks atas berbagai kasus tindak kekerasan pengemudi taksi online pada konsumennya. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan via media masa, sudah banyak terjadi tindak kekerasan, penodongan, dan bahkan pemerkosaan kepada konsumennya. Terhadap kejadian seperti ini, patut diperingatkan dengan keras bahwa:
1. Bukti bahwa secara managerial taksi online tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. Misalnya, tidak ada akses telepon call center untuk penanganan pengaduan.
2. Bukti bahwa perusahaan aplikasi taksi online tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekruitmen kepada pengemudinya. Hal ini juga menjadi bukti nyata.. adalah mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter.
3. Mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut masih terlalu longgar. Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online.
4. Kepada konsumen, khususnya konsumen perempuan agar berhati-hati menggunakan taksi online, seperti jangan sendirian, jangan mengorder taksi online terlalu malam/dini hari. Dan bahkan bisa jadi lebih aman menggunakan taksi meter yang mempunyai reputasi baik.
5. Saat antar jemput, konsumen sebaiknya jangan berhenti langsung di depan rumahnya. Jangan berikan kesempatan pengemudi online mengetahui rumah atau bahkan tempat kerja konsumen. Ini untuk mencegah tindakan tidak terpuji dari oknum pengemudi kepada konsumennya.
Demikian dan Terima kasih, Wassalam
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI
Source: YLKI