Setelah Lion Air mengenakan kebijakan baru, yakni bagasi berbayar; hal serupa akan diikuti oleh Citilink. Kemenhub sudah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut. Namun diperlukan waktu dua minggu untuk sosialisasi.
Bagi YLKI ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat.
Oleh karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis Low Cost Carrier. Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen.
Demikian catatan dan pandangan YLKI.
Demikian. Terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0818-195-030
Source: YLKI