APRINDO mulai hari ini, 01/03/2019 memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar, Rp 200 per kantong. Sejalan dengan itu, APRINDO juga akan memberlakukan kantong plastik ber-SNI, yang berbasis, yang lebih ramah lingkungan. Langkah Aprindo menerapkan plastik berbayar, dari sisi praktis, bisa dimengerti. Namun, berikut catatan kritikalnya:
1. Istilah Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Sebab sesungguhnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik. Karena semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam cost yang dibebankan pada konsumen.
2. Plastik berbayar oleh Aprindo tersebut tidak akan efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Pasalnya nominal Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen. Sekalipun konsumen dengan 5-10 kantong plastik saat belanja, konsumen hanya akan mengeluarkan Rp 1.000-Rp 2.000;
3. Seharusnya yang dilakukan Aprindo terkait kantong plastik lebih progresif lagi, yakni mengghnakan kantong plastik ber-SNI, sesuai rekomendasi oleh BSN dan KLHK, yakni kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan.
Masifnya penggunaan kantong plastik memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha, produsen dan konsumen bersinergi untuk secara radikal mengurangi penggunaan kantong plastik.
Seharusnya masalah ini menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah. Ini menunjukkan pemerintah, seperti KLHK, Kemendag, Kemenperin; belum ada keseriusan untuk menyelamatkan pencemaran oleh sampah plastik. Dan seharusnya bukan hanya menyasar retailer modern saja, tetapi pasar-pasar tradisional. PD Pasar Jaya seharusnya sudah menjadi pelopor untuk menerapkannya.
Dan, terakhir, bukan hanya kantong plastik saja, tetapi pembungkus plastik untuk kemasan makanan, minuman, kosmetik; pun harus berbasis ramah lingkungan. Karena sampah pembungkusnya itulah sumber pencemaran lingkungan yang sejati.
Demikian. Terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0818 195030. _____
Note:
Akses informasi dan pengaduan konsumen ke YLKI: www.pelayanan.ylki.or.id. Telepon 021.797.1378.
Source: YLKI