Salah satu paket acara HUT ke-492 Jakarta adalah pelaksanaa Pekan Raya Jakarta (PRJ), atau Jakarta Fair, yang dilaksanakan per 22 Mei-30 Juni 2019. Pada Sabtu, 22/07/2019, saya mengunjungi PRJ. Memasuki area PRJ sekitar jam 16.15, dengan kemacetan yang parah. Dan baru bisa parkir sekitar jam 17.15 WIB. Ada beberapa catatan terhadap pelaksanaan Jakarta Fair ini yang menjadi tidak fair (tidak adil) bagi konsumen/pengunjungnya, yakni:
1. Tarif parkirnya menerapkan harga flat yakni Rp 30.000 per sekali masuk. Tarif sebesar ini terlalu mahal. Ini sama saja menjadikan kenaikan tiket masuk secara terselubung. Sedangkan tiket masuk tarifnya Rp 40.000/orang. Jadi konsumen (pengguna mobil) harus merogoh kocek Rp 70.000. Kondisi area parkir sangat tidak nyaman, terbuka, dan berdebu. Selain itu, managemen PRJ seharusnya bisa menakar berapa kapasitas maksimal area PRJ an area parkir. Bukan malah sebaliknya, pengunjung terus diterima masuk ke area PRJ sehingga sangat sulit mencari area parkir, dan di dalam area PRJ sangat penuh sesak. Sangat tidak nyaman…sementara konsumen sudah membayar parkir yang sangat mahal, dan tiket masuk yang mahal juga.
2. Terkait fasos fasus di area PRJ juga kurang memadai, khususnya keberadaan/jumlah toilet, plus tempat ibadah/mushola. Minim penandaan yang mengarahkan ke lokasi toilet dan mushola. Jadi pengunjung harus mencari-cari petugas untuk bertanya, dimana keberadaan toilet dan mushola. Selain itu terjadi antrian yang panjang di toilet perempuan. Disaat pengunjung membludak seperti itu, seharusnya disiapkan portable toilet.
3. Dia area PRJ banyak orang merokok, dan SPG (Sales Promotion Girl) yang menjajakan dan mempromosikan produk rokok, dari beberapa merek. Rokok ditawarkan dengan promosi/diskon, Rp 20.000 mendapatkan dua bungkus rokok, plus wadah asesorisnya. Dengan demikian, PRJ yang mengklaim berskala internasional, kalah dengan area pasar tradisional di Kota Bangkok (Pasar Tjacucak) yang terbebas asap rokok. Tidak ada orang merokok di pasar tersebut, apalagi ada SPG yang jualan rokok. Padahal area PRJ sebagai tempat umum adalah area KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Demikian sejumput catatan. Masih ada waktu seminggu lagi bagi managemen PRJ untuk memperbaiki layanan dan kinerjanya. Jangan cuma memungut tarif yang mahal..tetapi gagal menyamankan pengunjungnya. Pemprov DKI pun seharusnya mengawasi pelaksanaan PRJ tersebut. Terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0818 195030
Source: YLKI