Sorotan YLKI: LANGKAH MUNDUR, JIKA PENGAWASAN PRA PASAR DILAKUKAN OLEH KEMENKES

Terbetik wacana kuat bahwa Menteri kesehatan Terawan akan mengambil alih pengawasan pra pasar, yang selama ini di handle Badan POM, akan ditarik kembali ke ranah Kementerian kesehatan. Badan POM hanya fokus pada pengawasan paska pasar saja, post market control.

Wacana Menteri kesehatan Terawan yang tidak menawan ini tidak perlu dilanjutkan dan dikembangkan, karena merupakan langkah mundur yang amat serius. Bahkan mengantongi tiga kecacatan sekaligus: cacat yuridis, politis, dan sosiologis.

Pertama, jika hal ini dilakukan, maka rezim pengawasan oleh Kementerian kesehatan  akan kembali ke era lama, manakala Badan POM masih berupa Dirjen POM (di bawah Kementerian kesehatan).

Kedua, pengawasan pra pasar oleh Kementerian kesehatan justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri, dan akhirnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen. Jika pengawasan pre market control dan post market control terpisah, maka upaya untuk law enforcement oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kementerian kesehatan, bukan di Badan POM.

Ketiga, secara politis, hal ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sejak awal ingin memperkuat kelembagaan Badan POM, yang artinya untuk memperkuat pengawasan, baik pre market control dan atau post market control.

Keempat, pengawasan pre market control oleh Kementerian kesehatan juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah, yaitu, antara Kementerian kesehatan dengan Dinas kesehatan di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab Dinas kesehatan garis komandonya di bawah Pemda.

Kelima, bahkan, secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian/lembaga.

Oleh karena itu, demi perlindungan konsumen yang lebih kuat, YLKI mendesak Menteri kesehatan Terawan :

1. Agar wacana tersebut dihentikan, dibatalkan. Dan pengawasan baik pra pasar dan paska pasar di bawah kendali satu pintu atau satu atap, yakni Badan POM. YLKI menduga wacana pengambl ialihan fungsi pre market control tersebut, adalah atas hasil lobby pelaku usaha yang tidak nyaman atas upaya ketat Badan POM dalam pengawasannya;

2. YLKI meminta Presiden Jokowi untuk konsisten dengan kebijakan awal memperkuat institusi Badan POM dalam melakukan pengawasan sampai ke level kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Dan upaya untuk itu paralel dengan pembahasan atau rencana pengesahan RUU POM.

Demikian catatan YLKI, terima kasih.

Wassalam,


 Tulus Abadi,
 Ketua Pengurus Harian YLKI


Source: YLKI

Tags: