Sorotan YLKI: PENCABUTAN SUBSIDI LISTRIK 900 VA TIDAK TRANSPARAN

Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mencabut subsidi listrik golongan 900 VA, sebanyak 24,4 juta orang pelanggan. Alasannya mereka adalah golongan yang sudah mampu. Ada beberapa catatan terkait kebijakan tersebut.

1. Subsidi energi yang digelontorkan pemerintah untuk tahun anggaran 2019 memang sangat tinggi, lebih dari Rp 157 triliun, dan lebih dari Rp 65 triliun adalah untuk subsidi listrik. Jika mengacu pada data empirik ini, maka pencabutan subsidi tersebut menjadi hal yang bisa dipahami.

2. Pemerintah jangan terlalu mudah menstigmatisasi bahwa mereka adalah “golongan mampu”, tanpa deskripsi dan verivikasi data yang transparan, akuntabel bahkan kredibel. Pemerintah harus menunjukkan dengan indikator yang terukur, apakah mereka digolongkan mampu karena income nya mengalami peningkatan? Atau indikator apa? Jangan jangan hanya sulapan saja, abrakadabra…

3. Jika pemerintah bermaksud mengurangi tingginya subsidi energi, lebih baik memangkas subsidi di gas elpiji 3 kg, bukan memangkas subsidi listrik 900 VA. Mengingat pemanfaatan gas elpiji 3 kg banyak yang salah sasaran, dibanding subsidi listrik. Dikarenakan distribusi gas elpiji 3 kg bersifat terbuka, siapa pun bisa membeli, tak peduli rumah tangga miskin atau rumah tangga kaya. Padahal peruntukan gas elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin.

4. Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA harus dilakukan secara ekstra hati hati, karena bisa mengerek tingginya laju inflasi dan memukul daya beli masyarakat, apalagi jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen diberlakukan. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak melakukan kebijakan ini secara serentak. Bahkan idealnya subsidi listrik yang dicabut itu langsung direalokasi untuk subsidi ke BPJS Kesehatan, sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dinaikkan.

5. YLKI juga meminta agar dana pencabutan subsidi listrik tersebut juga sebagian untuk memberikan insentif ke perdesaan, melalui dana desa, untuk mengembangkan sumber sumber energi baru terbarukan (EBT). Jadi dana desa bukan hanya untuk pengerasan jalan saja, atau untuk konblokisasi.

Demikian. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI.


Source: YLKI

Tags: