Sudah Lunas Tapi Sertifikat Tanah Disandera BRI

bankbri-malangPada hari Kamis, 11 Agustus 2011 saya membeli Rumah dengan LB/LT: 60/150m2 di Perum. Graha Dewata Estate Cluster Kuta 42 Malang, Desa Landungsari, Kec. Dau, Kab. Malang. Sesuai SPJB Nomor: 003/DAN.SPJB/VIII/2011. Rumah akan dibangun selambat-lambatnya pada 30 September 2011, dan penyelesaian pembangun paling lambat 30 April 2012.

Namun, sampai berakhirnya isi perjanjian atau jatuh tempo, pihak Developer tidak memenuhi janjinya. Sehingga, saya sebagai pembeli memutuskan untuk membatalkan pembelian rumah dan pihak developer setuju. Selanjutnya, telah disepakati pembelian tanah/Kavling tersebut di atas dengan harga Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) seperti tertera pada akta Pelunasan Nomor: 05.

Setelah terbit akta, saya juga telah melakukan pembayaran/pelunasan Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), sehingga total menjadi 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah).

Kemudian, sejak saya menerima Akta Kuasa Mengambil Sertifikat ke BRI, saya sudah tidak mempunyai urusan dengan Developer. Justru, urusan saya dengan BRI Malang Kawi, yang menyandera SHGB saya. Nah, dalam pernyataan pelunasan, pada Pasal 3 disebutkan bahwa, jika Developer terlambat menyerahkan SHGB pada saya maka berlaku denda.

Oleh karenanya, saya mengadukan Pelaku Usaha :
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang Kawi
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Malang,
3. PT. Dewata Abdi Nusa (Developer) domili di Malang.

Pada hari Rabu, 14 Maret 2012 Pukul 10.00 WIB saya bermaksud mengambil Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang Kawi. SHGB tersebut Nomor: 1119 dimana telah menjadi milik saya sejak 1 Maret 2012 Pukul 16.00 WIB.

Saya menemui Bapak Tri Harjoko, Pemimpin Cabang BRI kala itu. Namun, SHGB dimaksud disandera oleh BRI, dengan alasan Developer mempunyai hutang dan belum memenuhi kewajibannya. Padahal, saya telah LUNAS membeli sebidang tanah/Kavling seluas 150 m2, di Perum. Graha Dewata Estate, Cluster Kuta 42 Malang.

Saat saya menghadap Pemimpin BRI, saya membawa Akta Kuasa Mengambil Sertifikat dari Developer PT. Dewata Abdi Nusa Nomor: 71. Artinya, di samping saya sudah memenuhi kewajiban pada Developer, juga pada dasarnya saya tidak ada urusan dengan BRI. Saya terus memohon pada BRI, tapi tidak juga direspon dengan baik.
Bahkan, jika Developer tidak membayar hutangnya 100%, maka sepanjang itulah SHGB saya akan disandera oleh BRI. Jelas, hal ini memantik reaksi dari saya dan keluarga. Mengapa harus saya yang dikorbankan?

Dan, hingga Pengaduan ini saya kirimkan, saya belum menerima SHGB saya yang jelas-jelas ada di BRI Malang Kawi. Jadi, hak saya dicabik-cabik oleh BRI. Saya sebagai konsumen PT Dewata Abdi Nusa sangat dirugikan oleh Developer dan BRI. Selanjutnya, saya juga mengalami kerugian akibat terlambatnya Developer menyerahkan SHGB pada saya. Karena saya tidak dapat membangun rumah di atas tanah tersebut. Sampai sekarang saya dan keluarga terpaksa mengontrak rumah di lingkungan Perum. Graha Dewata Malang.

Saya telah dirugikan oleh para pelaku usaha tersebut di atas. Karenannya saya ingin:
1.??? Menuntut diserahkannnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)di Bank Rakyat Indonesia(BRI) Malang Kawi, Nomor: 1119 pada saya, karena akan segera membangun rumah tinggal;
2. Menuntut dibayarnya denda keterlambatan penyerahan SHGB dari 30 April 2012 hingga surat pengaduan ini saya kirim ke YLPK Jatim, dimana Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dari keterlambatan.

ABD. AZIZ, Perum. Graha Dewata Estate Blok MM6-1 Malang-Jawa Timur

Bapak Abd. Aziz ysh.

Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami memberikan kepercayaan untuk menangani pengaduan yang anda sampaikan. Setelah membaca isi pengaduan dan dokumen-dokumen pendukungnya yang anda lampirkan, maka YLPK Jawa Timur menyatakan anda layak untuk mendapatkan bantuan hukum dari kami secara cuma-cuma.

Untuk melengkapi kelengkapan kegiatan advokasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami mengharapkan anda? dapat datang ke kantor kami pada hari jam kerja 10.00 – 16.00 di JX International R-A1 untuk menandatangani surat kuasa yang telah kami siapkan.

Demikian, salam dari kami: Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!

Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id