Parlemen lewat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit (RUU RS), Senin (28/9). Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai Undang-Undang Rumah Sakit.
Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari mengatakan, dengan adanya undang-undang tersebut pemerintah dapat lebih mengawasi rumah sakit demi perlindungan kepada masyarakat. Dalam perundangan tersebut diatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Kalau terjadi pelanggaran akan ada sanksinya, ujarnya.
Lebih rinci dalam perundangan itu disebutkan, pasien berhak memeroleh layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien juga berhak mengajukan pengaduan atau kualitas pelayanan yang didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar baik secara pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan ruamh sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elek tronik.
Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya ditegaskan rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut. Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga pencabutan izin rumah sakit.
Dalam perundangan tersebut, menteri menetapkan pola tarif nasional rumah sakit pemerintah. Pola tarif nasional menjadi pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan besaran tarif rumah sakit.
Sumber: Kompas