Saya sebagai konsumen dealer mobil Chevrolet ingin mendapatkan perlindungan dari YLPK Jatim. Karena saya dikecewakan oleh manajemen dealer dalam memesan satu unit mobil dengan kronologis peristiwa sebagai berikut:
1.Pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar jam 17.00 saya datang bersama anak (Putri Tytan Rolanda, SH) dan menantu (Indra Setyawan, Sa.P) ke dealer Chevrolet (PT Smart Mulia Abadi) di Jl.Raya Waru No. 92 Aloha, Sidoarjo, untuk melihat-lihat mobil yang dipajang. Saya berminat untuk membeli mobil Type Spint MT 1,5 LTZ bensin warna Grey. Saya melakukan pembayaran untuk inden sejumlah satu juta, uang diterima oleh pegawai PT Smart Mulia Abadi yang bernama Indro dengan kesepakatan harga Rp.165 juta. Kemudian Indro mengajukan pemesanan ke pimpinannya dengan perkiraan mobil pesanan datang 2 bulan lagi,
2.Lebih kurang 10 hari setelah pembayaran DP I sebesar Rp.1 juta, Indro (sales PT Smart Mulia Abadi) sekitar jam 12 sing bersama Ilham (Sales PT Smart Mulia Abadi) dengan keperluan mengambil kelengkapan administrasi (foto copy KTP, focopy KK)
3. Saya selalu menanyakan kepastian kedatangan mobil yang saya pesan kepada Indro (Sales PT Smart Mulia Abadi) melalui telepon langsung dan BBM, jawabnya selalu belum datang.
4.Pada tanggal 18 Februari 2014 Indro ((Sales PT Smart Mulia Abadi) melalui telepon langsung dan BBM minta pembayaran pelunasan terhadap mobil yang saya pesan dengan alasan supaya mobil cepat datang sesuai waktu yang dijanjikan,
5. Tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 13.00 saya datang bersama anak (Putri Tytan Rolanda, SH) ke dealer Chevrolet (PT Smart Mulia Abadi) di Jl. Raya Waru No. 92 Aloha, Sidoarjo untuk melakukan pembayaran tahap II Sebesar Rp. 20 juta, Pembayaran melalui kasir PT Smart Mulia Abadi dengan bukti pembayaran berupa kwitansi (bukti terlampir)
6. Pada bulan Maret yang sudah melewati waktu janji kedatangan mobil, saya selalu menanyakan kapan kepastian mobil datang melalui telpon langsung maupun melalui BBM kepada Indro (Sales PT Smart Mulia Abadi) jawabannya selalu belum datang tanpa kepastian.
7. Pada hari rabu tanggal 30 April 2014 jam 13.00 saya bersama teman kantor saya (Dwi Sumulyo, SH) datang ke dealer Chevrolet (PT Smart Mulia Abadi) di Jl. Raya Waru No. 92 Aloha, Sidoarjo, untuk mengajukan pembatalan karena mobil pesanan tidak dapat didatangkan sesuai dengan janjinya. Pengajuan pembatalan diterima oleh Supervisor PT Smart Mulia Abadi (Hengky Win) didampingi sales PT Smart Mulia Abadi bernama Beny.
Supervisor menawarkan solusi untuk tetap meneruskan pembelian ambil Spint tahun 2014 karena Spint tahun 2013 stok warna grey tidak ada dengan harga baru dan potongan Rp.10 juta, sehingga harga Spint MT 1,5 LTZ bensin tahun 2014 harganya Rp.178 juta. Saya keberatan karena selisih harga Rp. 13 juta dari harga yang disepakati Rp.165 juta. Saya memutuskan tetap melakukan pembatalan karena PT Smart Mulia Abadi telah mengecewakan dan merugikan pembeli tidak memberikan pelayanan yang baik pada pembeli.
Proses pembatalan berlanjut dengan cara bukti pembayaran saya yang asli sebesar Rp.1 juta diminta oleh Supervisor PT Smart Mulia Abadi. Sebagai gantinya saya diberi surat tanda terima pengajuan pembatalan. Supervisor menjanjikan pencairan uang pembatalan yang telah dibayarkan sebesar Rp.21 juta dalam waktu maksimal sebulan dari tanggal 30 April 2014, uang sudah bisa cair dan dikirimkan melalui transfer ke rekening saya.
8. Tanggal 10 Mei 2014 pihak PT Smart Mulia Abadi telpon ingin ketemu dengan saya masalah pembatalan pesanan 1 unit mobil, oleh karena saya masih tugas di Batam saya menjanjikan untuk ketemu sepulang dari Batam tanggal 14 Mei 2014.
9. Tanggal 14 Mei 2014 jam 21.00 sampai dengan jam 22.15 saya kedatangan tamu 3 orang dari managemen PT Smart Mulia Abadi, bernama pak Edy (Operasional Manager), pak Ferry (Kepala Cabang), pak Hengky (supervisor) memberitahukan bahwa uang pembayaran sebesar Rp.21 juta ternyata tidak masuk ke dalam managemen PT Smart Mulia Abadi. Saya selaku konsumen PT Smart Mulia Abadi, tidak mau tahu terhadap masalah internal managemen. Saya hanya minta pertanggungjawaban managemen bahwa uang saya yang telah saya bayarkan untuk pesanan mobil Type Spint MT 1,5 LTZ bensin warna Grey, aman dan selamat. Kalau saya tarik kembali wajib dibayarkan secara utuh. Selain itu pihak managemen harus bertanggungjawab secara hukum karena telah melakukan ingkar janji tehadap pesanan mobil. Saya ingin mendapatkan perlindungan hukum seperti yang diatur didalam Undang-Undang nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Demikian krolnologis yang dapat saya sampaikan, mohon kiranya saya mendapatkan perlindungan hukum seperti diatur di dalam undang-undang perlindungan konsumen. Terima kasih. Drg. Tity Purwanti
Kepada Ibu Drg. Tity Purwanty ysh.
Kami mengucapkan teriama kasih telah menghubungi kami dengan menyampaikan kronologis pengalaman ibu melakukan transaksi mobil ternyata tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, uang sejumlah Rp. 21juta sebagai DP pemesanan raib tidak masuk ke manajemen dealer Chevrolet PT Smart Mulia Abadi di Jl.Raya Waru No. 92 Aloha, Sidoarjo.
Sikap ibu terhadap manajemen dealer tersebut untuk meminta pertanggungjawabnnya sudah benar. Setelah membaca konologis peristiwa yang panjang itu, maka dapat disimpulkan praktik usaha dealer Chevrolet PT. Smart Mulia Abadi itu dapat/patut diduga melanggar asas-asas perlindungan konsumen, melanggar Pasal 9 dan Pasal 16 UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena Ibu Tity telah membayar DP bukan di luar kantor dealer PT. Smart Mulia Abadi dan melalui kasir dan diketahui oleh manajemen.
Selain itu kami mengucapkan terima kasih, Ibu Tity telah datang ke kantor YLPK Jatim untuk meminta perlindungan, maka kami akan memprosesnya sesuai dengan fungsi dan tugas kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) seperti diatur dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen sbb:
a. Tugas Pokok:
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 44 ayat 3 huruf a, b, c.)
b. Fungsi Pokok:
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 44 ayat 3 huruf d.)
c. Kewenangan Pokok:
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 44 ayat (3 huruf e).)
Melakukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha. (Dasar hukumnya UUP No. 8 Tahun 1999 Pasal 46 ayat (1) huruf e,)
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 47).
Ketua YLPK Jatim