Sabtu 06/07/19, diberitakan oleh sejumlah media para pengemudi Damri jurusan Bandara Soekarno Hatta melakukan mogok kerja total. Mereka menuntut agar keberadaan kenek (helper) dihidupkan lagi.
Dari sisi perlindungan konsumen, apapun alasannya pemogokan sopir Damri merupakan tindakan yang kontra produktif dan secara diametral melanggar hak hak konsumen sebagai pengguna bus Damri. YLKI tidak mengendors segala bentuk pemogokan yang klimaksnya adalah pelanggaran hak hak konsumen.
Menurut keterangan managemen Damri pada YLKI sebelumnya (Jum’at, 05/07/19), kebeberadaan helper (kenek) tidak dihapuskan, tetapi hanya berganti posisi, yang semula on board (ikut perjalanan di dalam bus), menjadi off board, hanya diperbantukan di terminal keberangkatan dan di bandara. Hal tersebut dilakukan setelah managemen Damri melakukan penerapan tiket elektronik/e-ticketing.
Dalam kaitan itu, YLKI mengapresiasi langkah managemen Damri untuk melakukan reformasi dalam pelayanan, salah satu wujudnya adalah e-ticketing. Bagaimanapun e-ticketing adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan pada konsumen, sangat relevan dengan era digital dan bahkan sangat selaras dengan kebutuhan generasi milenial. Oleh karena itu, upaya managemen Damri merupakqn langkah yang on the track policy.
YLKI meminta managemen Damri untuk terus melakukan perbaikan pelayanan, bukan hanya pada sistem e-ticketing saja, tetapi juga perbaikan/peremajaan armada bus, mengaktifkan akses free wifi, toilet dalam bus, dan bahkan stop kontak di dalam bus. Menurut pengamatan YLKI dan pengaduan konsumen, akses free wifi sering dimatikan, dan armada bus yang sudah mulai menua.
Demikian, Wassalam.
TULUS ABADI KETUA PENGURUS HARIAN YLKI
Source: YLKI