YLKI dan Jaringan LPKSM di Indonesia Protes Keras Sistem Rekrutmen Calon Anggota BPKN

Pada Kamis, 18/07/2019 YLKI menerima surat pengumuman dari Tim Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, periode 2020-2023, No: 004/TIMSEL. BPKN/PENG/07/2019, tertanggal 16/07/2019. Pengumuman dari Tim Seleksi ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendag RI, Karyanto Suprih.

Terkait substansi pengumuman dimaksud, berikut ini catatan keras YLKI, yakni:

1. Dari sisi jangka waktu, pengumuman Panitia Seleksi  (Pansel) sangat minimalis dan mepet. Mestinya pansel menggelar press conference jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dimulai. Pengumuman juga sangat mepet, tertanggal 16/07/2019, dan ditutup pada 21/07/2019. Jadi efektif hanya diberikan waktu 5 (lima) hari saja untuk menjaring calon anggota BPKN. Jelas ini sangat tidak cukup untuk menjaring calon anggota BPKN yang kredibel, berintegritas tinggi dan profesional. Jangan sampai pansel dituduh untuk menjaring calon anggota BPKN tertentu (titipan)

2. Nama nama anggota Pansel seharusnya diumumkan secara terbuka, dan dipastikan  melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat);

3. Persyaratan  calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus S2 (kecuali unsur pelaku usaha, cukup S1), bersifat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jika poin ini dan bahkan keseluruhan aturan tidak direvisi YLKI siap melancarkan gugatan uji materi ke MA;

Terakhir, YLKI mengingatkan, bahwa kerja pansel adalah untuk menghasilkan anggota BPKN yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen menjadi pertaruhan masa depan bagi BPKN. Dan bukan hal yang tidak mungkin BPKN dibubarkan oleh Presiden Jokowi jika BPKN tidak menghasilkan performa dan kinerja yang optimal bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Demikian, dan terima kasih.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI


Source: YLKI

Tags: