Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan lembaganya menerima banyak pengaduan konsumen terkait industri jasa keuangan.”Urutan pertama dari seluruh keluhan selama tiga tahun terakhir, dominan keluhan soal leasing,” katanya saat dihubungi, Senin, 9 September 2013.
Menurut Tulus, hal itu disebabkan ketidakjelasan pemberian informasi di awal proses perjanjian dengan konsumen. Padahal, konsumen berhak mendapatkan kejelasan isi perjanjian yang akan ditandatanginya.”Harus diperjelas secara lisan, khususnya poin krusial karena mayoritas konsumen kita juga tidak teliti.”
Selain itu, ia melanjutkan, konsumen juga banyak mengeluhkan persoalan jual beli data konsumen oleh pihak tertentu. Mestinya, perusahaan tidak diperbolehkan menjual data pribadi konsumen tanpa seizin konsumen. “Jual beli itu dilarang dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Tulus.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo menyatakan, OJK akan melarang ihwal jual beli data konsumen oleh industri jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Setiap pelaku usaha jasa keuangan tidak boleh menjual data tanpa seizin konsumen. Apabila melanggar akan ada sanksi bertahap, mulai surat pemberitahuan tertulis hingga pencabutan izin,” katanya.
Ia melanjutkan, OJK menemukan banyak pihak yang melakukan usaha jual beli tersebut. Untuk menghadapi hal tersebut, pihaknya juga telah berbicara dengan industri keuangan untuk memberikan peraturan baku.
Sumber : tempo