YLKI Nilai Pengurus YLK Kalsel Coreng Lembaga Konsumen

BULAN bakti perlindungan konsumen yang berubah menjadi sarana pemerasan dilakoni oknum pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan terhadap pedagang kosmetik online bernama Hadijah (20 tahun) warga Jalan Veteran Sungai Gardu Km 5,5 Gang AR Raudah RT03 RW01 Kelurahan Pengambangan, sebesar Rp 15 juta dari Rp 40 juta yang diminta, ditangani Polsekta Banjarmasin Timur.

SAAT ini, Ketua YLK Kalsel MHM dan sekretarisnya, YE dan empat anggota tim pengawas yang dibentuk dalam bulan perlindungan konsumen telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Polsekta Banjarmasin Timur.

Ternyata kasus itu mendapat tanggapan dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam siaran persnya yang diterima jejakrekam.com, Rabu (28/12/2017).  Dalam pers rilisnya, Tulus Abadi mengatakan YLKI menyatakan prihatin dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pengurus YLK Kalsel terhadap pelaku usaha kosmetik di Banjarmasin.

“YLKI sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Apa yang dilakukan pengurus YLK Kalsel sangat mencoreng kiprah lembaga konsumen di seluruh Indonesia dalam melakukan pembelaan kepada konsumen. Terhadap kejadian tersebut, sebagai bentuk punishment, YLKI tidak akan pernah lagi melakukan koordinasi dalam bentuk apapun dengan YLK Kalsel,” tegas Tulus Abadi.

Menurutnya, dari data Kementerian Perdagangan terdapat lebih dari 277 lembaga konsumen di Indonesia, dengan nama generik Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) karena sesuai amanat Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Nah, sebagai nama badan hukum LPKSM tersebut menggunakan nama YLK atau bahkan YLKI dengan logo yang mirip, bahkan sama persis dengan logo YLKI (asli) tanpa seizin dari YLKI. Padahal, nama dan logo YLKI sudah dipatenkan,” tulis Tulus Abadi.

Untuk itu, Tulus Abadi menegaskan YLKI dengan LPKSM, termasuk YLK Kalsel yang tersandung masalah hukum tidak ada hubungan struktural dan keorganisasian apapun. Masih menurut dia, dari monitoring YLKI dan pengaduan masyarakat termasuk  dari kalangan pelaku usaha disinyalir memang ada beberapa LPKSM yang dalam penggalangan dana dan atau pelaksanaan programnya cenderung melakukan penyimpangan, bahkan ada unsur intimidasi atau pemerasan kepada pelaku usaha.

“Terhadap dugaan penyimpangan oleh LPKSM, YLKI mendorong agar pihak penegak hukum melakukan tindakan hukum seperlunya sesuai regulasi yang berlaku. Bagi masyarakat yang mendapati perilaku seperti itu agar melapor ke pihak terkait,” kata Tulus Abadi.

YLKI, menurut Tulus Abadi, mendesak agar Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap LPKSM sebagai bentuk tanggungjawab pemberian nomor registrasi tanda daftar lembaga perlindungan konsumen (TDLPK).

“Makanya, kami mendesak Dinas Perdagangan segera mencabut nomor TDLPK dari LPKSM yang bermasalah tersebut. TDLKPK sangat penting bagi LPKSM sebagai wujud kapabilitas, kredibilitas dan akuntabilitas dari lembaga tersebut. Tanpa itu, lembaga perlindungan konsumen itu diragukan kualitas, kapabalitas, kredibilitas dan akuntabilitasnya,” pungkas Tulus Abadi.

Sumber : Jejak Rekam