SBS salah satu pengembang terkemuka di Kota Surabaya, ternyata tidak hadir dalam undangan klarifikasi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur pada hari Jum’at, 02 September 2016. Undangan hanya dihadiri oleh Konsumen yaitu Kol. Laut Birawa Budijuwana.
Oleh karena YLPK Jatim akan mengundang lagi pada hari Rabu, 07 September 2016. Jika dalam undangan tersebut tidak hadir maka YLPK Jatim akan menggugat melalui pengadilan.
Sebelum guguatan didaftarkan YLPK Jatim merasa perlu mengklarifikasi yang menurut M. Said Sutomo Ketua YLPK Jatim karena ada dugaan PT. SBS dalam memasarkan apartemennya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011?Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UUPKP) Pasal 42?ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 45. Ayat (1) UUPKP menegaskan bahwa rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ayat (2) UUPKP menegaskan bahwa perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a). status pemilikan tanah; ?b). hal yang diperjanjikan; c). kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d). ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan c). keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan pengaduan konsumen Sdr. Kol. Laut Birawa Budijuwana terhadap PT. SBS dalam memperdagangkan kepada konsumennya YLPK Jatim menduga tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat (2) di atas. Seharusnya pemerintah dapat memberikan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 150 UUPKP ayat (2). Bahkan dalam Pasal 45 ditegaskan, badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UUPKP tersebut menurut M. Said Sutomo dapat dikualifikasikan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 8 ayat (1) huruf a yang menegaskan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam upaya klarifikasi dan mediasi pertama karena pihak PT. SBS (Pihak Teradu) tidak hadir, maka konsumen Sdr. Kol. Laut Birawa Budijuawana (Pihak Pengadu) memberikan catatan dalam notulensi YLPK Jatim sbb.:
- Pengadu masih tetap dalam tuntutannya sesuai dengan Surat Pengaduan Konsumen No. 043/PGD-VIII- 2016/YLPK.JATIM tertanggal 26 Agustus 2016.
- Pengadu menginginkan agar YLPK JATIM mengundang kembali Teradu pada hari Rabu tanggal 07 Septerber 2016, untuk diundang ke II (dua) kalinya.
- Bahwasanya berdasarkan tanda terima surat undangan No. 061/YLPK-JATIM/KLF-1/VIII/2016 tertanggal 27 Agustus 2016 surat tersebut telah diterima Teradu pada tanggal 29 Agustus 2016 penerima atas nama Sdr. Dafit Setiawan, kemudian YLPK Jatim mengkonfirmasi via telepon di terima oleh Sdr. Dafit Setiawan menurut keterangan surat sudah di serahkan ke sekretaris Ibu Evelien, setelah itu disampaikan ke atasannya, sampai waktu pertemuan habis Pihak Teradu menjawab bahwa belum ada konfirmasi dari atasan.
- Bahwa di dalam mediasi ke I (satu) Pengadu telah mengalami kerugian sebagai berikut :
Uraian | Nominal |
Uang Pembayaran yang sudah masuk ke Teradu untuk pembelian Apartement Tower B Type 2 BR Lantai 36 Unit 12 dan Tower A Type 1 BR Lantai 1 Unit 16 | Rp. 126.578.000,- |
Jumlah kerugian yang dialami oleh Pengadu | Rp. 126.578.000,- |
Terbilang : Seratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah,— |
- Apabila dalam undangan klarifikasi ke II (dua) kalinya tidak menunjukkan itikat baik dari Teradu maka Pengadu menginginkan dan/atau mengkuasakan ke Pihak YLPK Jatim untuk melakukan gugatan ke pengadilan sesuai atas dugaan pelanggaran Pasal 8 Ayat (1) huruf a UUPK karena tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 42 Jo. 45 dan tidak menutup kemungkinan upaya hukum lain bila ada tindak Pidana.