Catatan Perlindungan Konsumen by YLKI: Waspadai Diskon Palsu Menjelang Tutup Tahun

Salah satu karakter konsumen adalah mendapatkan diskon harga saat melakukan transaksi pembelian, baik produk barang dan atau jasa. Sementara dari sisi marketing, adalah hal lumrah produsen memberikan diskon atau promosi terhadap barang yang dijual, apalagi menjelang tutup tahun. Banyak pusat-pusat belanja yang menawarkan great sale, big sale, mid night sale, dll.

Terhadap hal ini, konsumen harus bersikap cerdas, bahkan waspada. Mengapa?

1. Lazimnya lemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon atau potongan harga. Jika hal ini yang terjadi, maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal. Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain;

2. Konsumen juga sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti “membeli dua, gratis satu”. Bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk 2 item barang saja. Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah jebakan betman. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula;

3. Praktik yang lain, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion, khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrim diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, dll. Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan atau minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa.

Oleh karena itu, poin-poin berikut ini harus diperhatikan:

1. Sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal pula;

2. Pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

3. Seharusnya pemerintah, khususnya Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha/retailer yang nakal dan melanggar aturan.

Demikian. Thank you…

Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0818-1950-30.
_____

Note:
Akses informasi dan pengaduan, silakan via: www.pelayanan.ylki.or.id.


Source: YLKI

Tags: