Pernyataan Pers YLKI: Dikepung Iklan Rokok, Stasiun Kereta Aapi Tidak Ramah Anak

Semua pihak mengakui, sebagai moda transportasi masal, kereta api telah melalukan transformasi, bahkan “revolusi”; baik dari sisi hulu hingga hilir. Dari sisi hulu berbagai kemajuan signifikan telah dicapainya. Termasuk pencapaian revenue, sehingga PT KAI terus meningkat keuntungannya. Dan pada akhirnya, dari sisi hilir pelayanan PT KAI boleh diacungi jempol. Kondisi ini bermula saat managemen PT KAI ditukangi oleh seorang Ignasius Jonan, sebagai lokomotif (Dirut) PT KAI.

Salah satu terobosan dari sisi pelayanan itu adalah mewujudkan kereta api tanpa rokok. Waktu itu Mr. Jonan menggebrak bahwa siapapun tidak boleh merokok di area stasiun, dan di dalam kereta api. Jika terbukti ada penumpang yang merokok, akan diturunkan di tengah jalan. Dan hal itu beberapa kali dilakukan. Penegakan hukum kebijakan kereta api tanpa rokok waktu itu cukup tegas. Keberadaan iklan rokok di area stasiun pun dilarangnya. Iklan rokok yang semula masih bertebaran di stasiun, menjadi bersih, hilang.

Namun, terkait kebijakan larangan iklan rokok di area stasiun, saat ini terjadi kemunduran yang sangat di managemen PT KAI. Iklan rokok kembali bertebaran di hampir semua stasiun kereta api. Menurut hasil monitoring YLKI dan jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.

Terkait hal ini, berikut ini beberapa catatan kritis untuk managemen PT KAI:

1. Hal ini menandakan adanya penurunan pelayanan PT KAI pada konsumennya. Sebab dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya;

2. Hal ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada managemen PT KAI. Di satu sisi menjadikan stasiun sebagai area atau wahana Kawasan Tanpa Rokok  (KTR), tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR;

3. Terkait hal itu (poin ke-2), PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi/iklan/sponsorship produk rokok.

4. Alasan yang disampaikan managemen PT KAI bahwa iklan rokok di stasiun harus berizin Pemda, adalah alasan sesat pikir. Ini menunjukkan managemen PT KAI tidak paham regulasi, atau pura-pura tidak paham, atau sengaja melanggar regulasi. Bahwa tanggungjawab iklan rokok di area/bangunan stasiun adalah mutlak pihak stasiun;

5. Maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja. Jelas bahwa anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok. Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok. Patut diduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak.

Oleh karena itu, YLKI dkk kembali menegaskan, bahwa:

1. Managemen PT KAI agar fokus pada peningkatan dan pembenahan pelayanan pada konsumen;

2. Mendesak managemen PT KAI untuk segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada;

3. Mendesak managemen PT KAI untuk mencari pendapatan diluar tiket, dengan cara-cara yang lebih elegan. Pemasangan iklan rokok di stasiun menandakan managemen PT KAI hanya berfikir secara instan dan tidak kreatif;

4. Mendesak managemen PT KAI untuk segera membatalkan MoU dengan industri rokok terkait kerjasama pemasangan iklan rokok. Kembalikan area stasiun sebagai area publik yang ramah anak, bukan malah sebaliknya.

5. Mendesak kepada Dewan Komisaris PT KAI, Ditjen KA Kemenhub dan Menteri Perhubungan sebagai regulator, agar segera memberikan “kartu merah” pada managemen PT KAI atas pelanggaran tersebut.

Demikian pernyataan sikap YLKI dan jaringan pengendalian tembakau di Indonesia. Terima kasih atas perhatian semua pihak.

Jakarta, 16 Nov 2018
Wassalam,

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
Seluler: 0818-195-030


Source: YLKI

Tags: