YLKI Kritik Proses Pemilihan Calon Anggota BPKN oleh Pansel

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengkritik pelaksanaan pemilihan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN oleh tim panitia seleksi. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan dari sisi jangka waktu, pengumuman oleh panitia seleksi  (Pansel) sangat minimalis dan mepet.

“Mestinya pansel menggelar konferensi pers jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dimulai. Pengumuman juga sangat mepet, tertanggal 16 Juli 2029 dan ditutup pada 21 Juli 2019,” kata Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.

Tulus mengatakan, waktu pendaftaran yang hanya berjarak lima hari tentu menjadi tidak efektif. Apalagi untuk bisa menjaring nama-nama calon anggota BPKN yang kredibel, berintegritas tinggi dan profesional.

Jangan sampai, lanjut Tulus, Pansel dituduh untuk menjaring calon anggota BPKN tertentu atau titipan. Karena itu, nama-nama anggota Pansel seharusnya diumumkan secara terbuka, dan dipastikan melibatkan unsur eksternal diluar Kementerian Perdagangan atau Kemendag. Termasuk representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Selain itu, Tulus juga, mengkritik persyaratan  calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan. Dalam hal ini, calon anggota BPKN minimal harus lulusan atau memiliki gelar S2. Adapun persyaratan ini dikecualikan untuk pendaftar yang mencalonkan diri yang berasal dari unsur pelaku usaha.

“Persyaratan itu bersifat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jika poin ini dan bahkan keseluruhan aturan tidak direvisi YLKI siap melancarkan gugatan uji materi ke MA,” kata Tulus.

Tulus mengingatkan, bahwa kerja Pansel adalah untuk menghasilkan anggota BPKN yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen. Poin inilah yang menjadi pertaruhan masa depan bagi anggota BPKN di masa depan. Karena itu, YLKI menilai, bukan tidak mungkin BPKN dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo jika tidak menghasilkan performa dan kinerja yang optimal bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Sumber : Tempo

Tags: