Jumlah pengaduan konsumen ke YLPK Jatim selama tahun 2012 sebanyak 458 pengaduan. PDAM Kota Surabaya menduduki ranking pertama yaitu sebanyak 221 pengaduan konsumen. Tingginya angka pengaduan konsumen ke PDAM Surabaya ini karena gangguan air.
Pada 15 Agustus 2012 dan pada 29 Nopember 2012 distribusi air PDAM terganggu oleh pembangunan fly over Pasar Kembang yang mengakibatkan sekitar 10.000 lebih pelanggan PDAM Kota Surabaya tidak mendapatkan distibusi air selama tiga hari.
Karenanya pada 30 Nopember 2012 YLPK Jatim melayangkan somasi kepada perusahaan pelaksana yaitu PT. Pembangunan Perumahan (PP), konsultan perencana PT. Anugerah Kridapradana, dan konsultan pengawas PT. CiriatamaNusawidya Consult. “Namun alamat keduanya di Jl.Wijaya I No.3 Kebayoran Baru, Jakarta – Selatan dan Jl.Pejaten Raya No.20 Pasar Minggu, Jakarta – Selatan sudah pindah dan belum diketahui dimana alamat sebenarnya,” kata M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.
Selain itu menurut Said Sutomo, somasi juga dilayangkan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V yang berlamat di Jl. Raya Waru No. 20 Sidoarjo sebagai regulator. “Oleh karenanya, YLPK Jatim sekarang sedang dalam proses penyusunan draft gugatan dikarenakan jumlah 221 konsumen yang mengadu cuma hanya 2 persennya dari konsumen yang menjadi korban pembangunan flyover di Pasar Kembang Surabaya sekitar 29 ribu pelanggan PDAM,” tegasnya.
Sedangkan pengaduan jasa transportasi menduduki ranking kedua dalam jumlah pengaduan ke YLPK Jatim dalam tahun 2012 yaitu sebanyak 105 konsumen. Hal ini dikarenakan pada 1-8 Mei 2012 terjadi kekisruhan tarik-ulur trayek bus AKAP Pantura yang selama ini melayani konsumen dari terminal Bungurasih tiba-tiba dipindah ke Terminal Tambak Oso Wialangun (TOW). Akibatnya para konsumen transportasi jurusan Pantura yang selama ini terlayani di terminal Bungurasih menjadi terlantar sehingga dirugikan.
“Sebanyak 10 orang konsumen perwakilan dari konsumen bus AKAP Pantura yang mengatasnamakan dirinya KONTAK dari kepanjangan Komunitas Konsumen Transportasi Antar Kota mendatangi kantor YLPK Jatim meminta perlindungan hukum,” terang Said Sutomo.
Setelah YLPK Jatim mengevaluasi secara seksama menurut Said, YLPK Jatim menyimpulkan ada pelanggaran terhadap asas-asas pelayanan publik pasal 4 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan adanya dugaan kuat pelanggaran tersebut YLPK Jatim mengakomodasi unjuk rasa KONTAK sebanyak kurang-lebih 100 orang perwakilan konsumen ke Pemkot Surabaya dan mengadukan ke Ombudsman di Kantor Perwakilan Jawa Timur.
“Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Ombudsman RI Pusat berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari semua stakeholders (pemangku kepentingan terminal) untuk segera dieksekusi oleh Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim,” urai Said Sutomo.
Ranking ketiga adalah kredit dan leasing yaitu kartu kredit dan angsuran kendaraan bermotor yang bermasalah dan konsumen merasa risih oleh ulah debt collector yang secara terus-menerus menagih dan dianggap mengganggu ketenangan hidupnya. Masalah ini menurut Said Sutomo sebenarnya setiap hari ada saja konsumen yang menyampaikan pengaduannya ke YLPK Jatim baik via telepon, surat, email dan datang langsung namun yang menyangkut dengan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen hanya terdapat 27 kasus.
Dari sejumlah pengaduan konsumen itu YLPK Jatim menyelesaikan dengan cara mediasi di kantor YLPK Jatim, merekomendasikan ke BPSK Kota Surabaya dan penyelesaian secara mandiri oleh konsumen sendiri dengan pengarahan dan pendampingan YLPK Jatim. “Selain itu masih ada PR yang harus diselesaikan melalui peradilan umum,” tegas Said Sutomo.
Berikut Data Pengaduan ke YLPK Jatim Selama Tahun 2012, klik di sini untuk download