Bersama ini kami mengadukan Pelaku Usaha bernama MITING N. dari Perusahaan : PERWAKILAN PO. HANDOYO beralamat : JL. SUWATIO? No. 37, PURWOKERTO JATENG, Telp / Fax : 0281 624498. Jenis pengaduannya berupa produk Jasa Angkutan Lebaran. Kejadiannya pada Tanggal 11 AGUSTUS 2013, Jam 19.00. WIB. Di terminal Bus Purwokerto Jawa Tengah, dan pada tanggal 12 dini hariI ( sekitar jam 02.00) di terminal TIRTONADI SUKOHARJO / SOLO.
Kronologis kejadiannya sbb.: 1. Saat keberangkatan tanpa ada pemberitahuan kepada penumpang dengan cara mengganti Bus Eksekutif (Rp. 200.000,-/seat) dengan Bus Pariwisata Hidayah yang Kondisinya tidak laik jalan. 2. Di terminal? Tirnonadi Solo sopir dan crew bus Hidaya meninggalkan penumpang begitu saja dan ternyata kami dipindah ke Bus Kelas Ekonomi PO. Mira jurusan Solo ? Surabaya. 3. Kondisi Bus penuh sesak da nada seorang ibu dan bayinya terpaksa turun di pertigaan arah kertosono ? Kediri karena menangis kelelahan.
Pengalaman pelayanan angkutan umum yang buruk tersebut kami menuntut agar: 1. PO. HANDOYO harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kelalaiannya sehingga merugikan masyarakat baik materiil maupun imaterill melalui surat kabar nasional maupun regional selama 7 (tujuh) hari? berturut-turut. 2. Pihak YLPK Jatim agar segera mengajukan gugugatan class action kepada Menteri Perhubungan agar mencabut ijin usaha PO. HANDOYO. 3. Mengganti kerugian secara materiil sebesar Rp. 200 juta kepada 38 penumpang yang telah membeli tiket Bus Eksekutif (semua dokumen dan foto ada pada saya).
Email 😕 sukend*****@gmail.com
Bapak Sukendra SPd., yang baik.
Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami dengan menyampaikan pengaduan mutu pelayanan public transport lebaran 2013 yang ternyata masih ada pelayanan bus lebaran yang mengecewakan konsumen seperti yang anda alami. Untuk dapat menindaklanjuti pengaduan anda maka kami mohon anda dapat melengkapi data pengaduan. Kami sangat berharap anda dapat melengkapi datanya dengan mengirimkan data nomor Polisi bus PO Handoyo yang anda tumpangi dan copy tiket/karcisnya. Akan sangat baik jika anda dapat mengirimkan semua data bus yang menjadi mata rantai tumpangan anda. Berdasarkan data-data tersebut kami dapat menjadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan hak-hak normatif dalam undang-undang perlindungan konsumen. Paling tidak kami dapat menyampaikan pengaduan anda ke Menhub, Dirjen Kemenhub, Gubernur Jateng, Gubernur Jatim dan Dinas Perhubungan dan LLAJ setempat. ‘
Sedangkan langkah advokasi class action yang anda harapkan, YLPK Jatim dapat melakukan jika ada perwakilan konsumen bus PO Handoyo minimal 5 (lima) orang, maksimal 10 (sepuluh) orang yang menjadi perwakilan 38 orang penumpang memberikan kuasa kepada YLPK Jatim. Namun Pasal 46 ayat (1) huruf b UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengamatkan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama. Demikian jawaban dari kami. Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar! Selamat hari raya iedul fitri, maafkan lahir dan batin.
Salam said sutomo
www. ylpkjatim.or.id