YLPK Jatim Kritik Penutupan Akses Kargo

No comment 508 views
foto: jawapos

foto: jawapos

Penutupan akses kargo Bandara Juanda memantik reaksi dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Ketua YLPK Jatim Said Sutomo meminta perselisihan TNI-AL dan PT Angkasa Pura (AP) 1 diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menurut Said, jika TNI-AL menilai AP 1 mengingkari perjanjian (wanprestasi), seharusnya penyelesaiannya melalui jalur hukum keperdataan. ”Saya rasa penyelesaian perjanjian melalui BANI maupun pengadilan lebih pas daripada penutupan akses kargo,” tutur Said.

Dia menyebut, Bandara Juanda yang dikelola AP 1 di wilayah kekuasaan TNI-AL bisa dikatakan sebagai fasilitas publik. Hal itu sebagaimana fasilitas publik lain milik Polri maupun institusi publik lain. Lahan tersebut seharusnya lebih mengedepankan kepentingan publik daripada institusi itu sendiri.

”Kalau saja bisa menjadi pedoman semua institusi publik, penutupan jalan dan fasilitas umum yang mengabaikan kepentingan publik atau nasional tidak perlu terjadi,” jelas Said. Pada intinya, tanah milik negara, meski dikelola institusi, tetap punya fungsi sosial. Jika TNI-AL menutup akses miliknya, publik akan menilai mereka adalah institusi asosial.

Said justru menyarankan agar sekalian saja Terminal Selatan (T2) Juanda ditutup. ”TNI-AL nggak usah tanggung-tanggung. Kami akan mengirim surat ke presiden untuk memindahkan Bandara Juanda agar tidak terus-terusan mendapat ancaman penutupan,” tegas Said. Dia mengungkit rangkaian HUT TNI tahun lalu di Surabaya yang membuat lalu lintas penerbangan sipil terganggu.

Pria asal Bangkalan itu menjelaskan, sikap “arogansi” alat negara tersebut menabrak Undang-Undang Dasar (UU) 1945 pasal 33 ayat (3). Ayat itu menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi sudah enam tahun terakhir berlaku Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ”Intinya, semua institusi publik dan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menjaga terbukanya akses masyarakat dalam memanfaatkan kegiatan dan kelancaran pelayanan publik,” imbuh Said.

Sumber : Jawa Pos