Sertifikat Rumah Tak Kunjung Jadi

No comment 2181 views

Sertifikat-tanahSaya membeli rumah ke PT Bank Syariah Mandiri berkantor Jl Bukit Darmo Boulevard Office Park I Blok B-20 Surabaya, pada 7 Nopember 2011 dengan jenis pembiayaan Mu- rabahah KPR/13/811-3/SP3.CFBC. Kemudian Rabu 16 April 2014 telepon ke PT Bank Syariah Mandiri dilayani oleh Pak Dwi P untuk menanyakan kepastian selesainya sertifikat rumah yang berlokasi Komplek Mutiara Graha Agung Gresik No E9 dari pengembang PT Graha Agung Propertindo? Dan kemudian saya telepon ke ponsel ke Pak Erwin tanya nilai saldo hutang saya jika saya lunasi per tanggal komunikasi itu?

Kedua pertanyaan itu saya ajukan karena pada hari dan tanggal tersebut ada calon pembeli yang bersedia membayar secara tunai. Karenanya saya akan melunasi pada tanggal tsb, maka saya butuh informasi kepastian selesainya sertifikat. Ternyata jawaban dari customer service menjawab belum ada di PT Bank Syariah Mandiri, masih dinotaris, dan akan ditanyakan ke notaris.

Saya kecewa dengan jawaban customer service tersebut karena pembeli membatalkan pembeliannya sebab? sertifikat belum selesai. Padahal transaksi pembelian saya pada 2011 pengurusan sertifikat sudah lebih dari dua tahun sertifikat belum selesai adalah big question mark bagi saya?

Karena pada tahun 2012 dan 2013 juga pernah saya tanyakan mengenai sertifikat ini apakah sudah selesai atau belum? Jawabannya masih dinotaris, karena waktu itu juga ada pembeli dan membatalkan juga karena sertifikat belum selesai. Berarti selama ini pihak PT Bank Syariah Manidri tidak mengurus sertifikat rumah yang saya beli tersebut dan tidak memantau progess selesainya sertifikat rumah tersebut.

Sebagai debitur saya sangat kecewa mengingat saya kalau kurang bayar memenui kewa- jiban saya yang nilainya sangat tidak signifikan dan nilai materinya tidak seberapa yakni senilai sekitar Rp 6.000,- saja pada Pebruari ? Maret 2014 saya dikejar-kejar seakan-akan punya hutang milyaran rupiah. Padahal kekurangan itu karena saldo tabungan saya yang terkena debet biaya administrasi tabungan bulanan.

Padahal angsuran bualanan selalu saya penuhi yakni Rp 2.076.000 perbulan. Seharusnya sistem informasi PT Bank Syariah Mandiri bisa langsung beri info saya jika kurang bayar atau petugas teller juga bisa memberi tahu ke saya bahwa saya kurang. Sistem dan SDM-nya tidak berjalan dengan yang sesuai best practice. Justru informasi kurang bayar diinfokan setelah tenggat waktu beberapa hari kemudian. Padahal saya tidak pernah lalai mengangsur. Tapi hanya kurang Rp 6.000,- saja, saya dikerjar-kejar.

Sebagai debitur saya butuh kepastian kapan sertifikat rumah yang berlokasi di Mutiara Graha Agung nomor E9 selesai, sehingga sewaktu-waktu saya melunasi dapat terima serti fikatnya juga? Jika mulai 21 April 2014 sewaktu-waktu saya berkemauan untuk melunasi dan pihak kreditur yakni PT Bank Syariah Mandiri tidak bisa menyerahkan sertifikat dengan alasan belum selesai dan atau berlarut-larut tidak jelas selesainya sertifikat rumah tersebut, apakah dapat dinilai sebagai tindak penipuan kepada saya yakni menjual rumah yang tidak ada sertifikatnya atau tidak bisa diurus sertifikat rumahnya?

Demikian pengaduan ini mohon bantuan untuk menyelesaikan.

Abdul Wahib, Gresik; 21 April 2014

Bapak Abdul Wahib ysh.

Pertama kami menyampaikan terima kasih telah menghubungi kami. Kedua sebelum kami memberikan tanggapan keluhan anda kami menyampaikan batasan konsumen yang berhak mendapatkan mandat perlindungan dari UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan konsumen.

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata kuncinya adalah “tidak untuk diperdagangkan”.

Sedangkan kasus yang anda alami, setelah diadakan kajian kronologis peristiwa masalah yang anda sampaikan ke kami adalah memperdagangkan (menjual lagi) rumah KPR yang sedang dalam penyelesaian kreditnya. Oleh karenanya, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan perlindungan kepada anda berdasarkan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ketiga saran kami, anda sebaiknya melakukan gugatan terhadap perusahaan tersebut secara perdata ke pengadilan, tapi anda tidak bisa menggunakan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena anda bukan termasuk kategori konsumen. Upaya hokum itu sebaiknya anda menggunakan jasa pengacara atau melakukan gugatan secara mandiri atas nama anda sendiri ke pengadilan.

Karena kendala anda untuk menggunakan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah dikarenakan pembelian rumah untuk dijual lagi sehingga anda tidak termasuk konsumen tapi dapat dikatakan sebagai “pedagang” (Pelaku Usaha). Jika anda mengurus sertifikat rumah tersebut bukan karena motif untuk dijual lagi tapi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain seperti untuk ahli waris anda umpamanya, maka anda dapat menggugat dengan menggunakan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan kami selaku LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dapat membantu anda untuk memperjuangkan hak-hak anda sebagai konsumen bukan sebagai “Pelaku Usaha”.

Demikian dari kami, teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!.

Salam Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id