Saya tertarik dengan promo di katalog & website www.thr.alfamrtku.com dengan membeli produk di Alfamart agar dapar mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya mulai periode 1-31 Juni 2014, dan diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2014. Di pengumuman poin tertinggi pada akhir periode penutupan saya ada di rangking 5 dan masuk dalam pemenang Promo Rejeki Ramadhan THR Lebaran sebesar Rp. 8.000.000,- yang seharusnya saya dapatkan.
Namun dalam kenyataannya saya tergesar dari ranking 5 pada saat orang lain masukkan poin pada tanggal 30 Agustus 2014, sehingga saya menjadi rangking 7. Padahal Promo Rejeki Ramadhan THR Lebaran sudah ditutup. Apakah undian tersebut melanggar UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Tolong kami dibantu. Wassalam dari Lis Z.
Ibu Lis Z yang baik.
Terima kasih telah menghubungi kami untuk menyampaikan pengaduannya. Seharusnya anda tidak perlu menjadi korban undian itu. Manakala anda minimal mau cerewet dulu, apakah penyelenggaraan undian itu telah mendapatkan izin dari pemerintah?
Karena penyelenggaraan undian wajib mendapatkan izin lebih dulu dari Menteri Sosial RI jika skalanya nasional, dan wajib mendapatkan izin dari Dinas Sosial Provinsi, jika skalanya untuk daerah provinsi. Jika skalanya kabupaten/kota, maka wajib mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Mengingat undian promo Rejeki Ramadhan THR Lebaran diumumkan melalui website www.thr.alfamartku.com maka jangkauan promonya tak terbatas, maka wajib mendapatkan izin dari Menteri Sosial RI. Jika tidak mengantongi izin maka undian itu telah melanggar peraturan-perundangan yang berlaku.
Apalagi dari penelitian YLPK Jatim didapati persyaratan undian itu tertulis: Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan mengikuti program ini maka Anda dinyatakan setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam promo ini.
Ini jelas melanggar asas-asas perlndungan konsumen, yang dapat dipastikan akan merugikan masyarakat konsumen. Pada akhirnya praktik undian itu dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 8 dan 9 UUPK yang dapat diancaman dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Demikian, Said Sutomo
www.ylpkjatim.or.id,
teliti sebelum beli waspada sebelum terpedaya!