Langsung saja pada pokok masalah yang sedang saya hadapi. Saya meminjam uang di salah satu perusahaan leasing di Surabaya dengan fasilitas pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana dengan jaminan sebuah mobil Toyota All-New Avanza.
Namun belakangan usaha saya tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga pada cicilan periode ke 2 yang telah jatuh tempo saya tak mampu melakukan cicilan.? Saya diingatkan oleh perusahaan leasing tersebut. Isi suratnya, bukan lagi dianjurkan agar menutup cicilan telah jatuh tempo saja tapi disuruh melunasi seluruh tagihan cicilan, ditambah denda keterlambatan. Dalam kondisi seperti ini apakah saya dapat perlindungan hukum UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Mohon penjelasannya. Salam hormat saya, BH – Surabaya
Sdr. BH yang baik.
UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak ?antem kromo? atau ?gebyah uyah? semua konsumen mandapatkan mandat perlindungan hukum. Karena di dalam UUPK tidak hanya mengatur hak-hak konsumen yang wajib dilindungi secara hukum tapi juga mengatur kewajiban konsumen yang wajib dipenuhi oleh konsumen jika ingin mendapatkan hak-hak perlindungan itu. Kecuali jika menyangkut iklan, pomosi atau keterangan-keterangan produk barang dan/atau jasa dalam pamflet, brosur-brosur, annual report, website dan lain-lain yang informasinya menyesatkan masyarakat konsumen, meskipun tidak ada ikatan hukum berupa bukti transaksi atau bukti ikatan kotrak, masyarakat konsumen pada umumnya wajib mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) seperti YLKI dan YLPK Jatim.
Kembali kepada masalah anda, kami hanya mengingatkan bahwa di dalam UUPK mengatur beberapa kewajiban konsumen yaitu :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Unsur penting yang wajib dimiliki konsumen adalah beritikad baik dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Kami bukan berarti punya prasangka buruk pada anda bahwa anda tidak mempunyai itikad baik, namun karena kewajiban konsumen unsur membayar sesuai dengan kesepakatan itu yang belum terpenuhi mengakibatkan anda kehilangan mandat untuk mendapatkan perlindungan hukum dari UUPK.
Namun kami menyarankan, jika anda benar-benar dalam keadaan kesulitan ekonomi, mintalah surat keterangan dari kelurahan setempat, kemudian jadikan dasar untuk meminta keringanan cicilan, siapa tahu dikabulkan. Atau tagihan itu dilunasi, manakala ada pelanggaran di luar perjanjian yang ditagihkan, yang dimungkinkan merupakan pelanggaran UUPK, maka anda memiliki hak gugat seperti yang diatur dalam UUPK.
Demikian, Said Sutomo