YLPK Jatim Kirim Legal Opini Kepada Ketua PN Surabaya, Terkait Perkara drh. Lilian Yulli Kusuma melawan BPSK Surabaya

Yayasan Lembaga  Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa -Timur mengirimkan Legal Opini Error in Persona kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Ketua Majelis PN Surabaya pemeriksa perkara perdata Nomor :  1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Sby, tanggal 21 Desember 2021 antara drh. Lilian Yulli Kusuma melawan Badan Penyelesaian  Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya.

“Suratnya sudah terkirim semuanya. Sebagai  Lembaga Perlindungan Konsumen  Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang mempunyai tugas seperti yang diamanatkan dalam pasal 44 dan pasal 46 ayat (1) huruf c Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), bermaksud memberikan Legal Opini kepada Ketua PN Surabaya dan Ketua Mejelis PN Surabaya pemeriksa perkara perdata Nomor :  1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Sby, tanggal 21 Desember 2021 antara drh. Lilian Yulli Kusuma melawan BPSK Kota Surabaya,” ucap M. Said Sutomo, Ketua YLPK Jawa- Timur didampingi Mukharrom Hadi Kusumo SH, Sekretaris YLPK, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, bahwa BPSK Kota Surabaya merupakan badan sebagaimana dalam UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memiliki tugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Sehingga keberadaannya memiliki fakta hukum.

Bahwa BPSK Surabaya terbentuk serta memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana pasal 1 angka 11, pasal 23, pasal 49, pasal 50, pasal 51, pasal 52, pasal  53, pasal 54 dan pasal 55.

Dijelaskan M. Said Sutomo, bahwa BPSK Surabaya berdasarkan UUPK berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa  konsumen dengan membentuk majelis sebagaimana dalam pasal 54 ayat (1).

Bahwa majelis BPSK Surabaya dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha sert dibantu oleh seorang panitera sebagaimana dalam pasal 54 ayat (2) UUPK.

Berdasarkan tugas dan wewenang BPSK tersebut di atas dan berdasarkan  pengaduan ke BPSk Surabaya, maka sengketa yang dialami oleh drh. Lilian Yulli Kusuma telah mendapatkan putusan arbitrase No 510.043/41/BPSK-SBY/PENG/IX/2021 tertanggal 7 Desember 2021.

Mengenai permasalahan BPSK Surabaya sebagai Tergugat dalam perkara perdata  Nomor :  1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Sby, tanggal 21 Desember 2021, jika dikaitkan  dengan peraturan dan Perundang-Undangan. Maka terikat pada UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan PERMA RI No 01/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap putusan BPSK.

Berdasarkan fakta hukum dan dikaitkan dengan identifikasi masalah kemudian memasukkan dalam inventarisir rumusan pasal pasal mendapatkan analisa, bahwa terhadap putusan arbitrase No 510.043/41/BPSK-SBY/PENG/IX/2021 tertanggal 7 Desember 2021.

BPSK Surabaya berwenang mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja, setelah gugatan diterima sebagaimana pasal 55  UUPK, dengan cara membentuk majelis sebagaimana pasal  54 ayat (1) UUPK.

Bahwa para pihak dalam sengketa konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja, sebagaimana pasal 56 ayat (2) UUPK.

“Dengan adanya upaya hukum tersebut, drh Lilian Yulli Kusuma telah mengajukan ke PN Surabaya sesuai perkara No  1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Sby, tanggal 21 Desember 2021, dengan Tergugat tunggal yaitu BPSK Surabaya,” kata M Said Sutomo.

Sedangkan BPSK SUrabaya adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, sebagaimana dalam pasal 1 ayat 11 UUPK melalui Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen. Terdiri dari 3 mewakili semua unsur, yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, unsur pelaku usaha sebagaimana pasal 54 ayat (2) UUPK.

Bahwa keberatan adalah upaya bagi pelaku usaha dan konsumen yang tidak menerima putusan BPSK sebagaimana pasal 1 angka 3 PERMA RI No 01/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK.

Sehingga para pihak dalam upaya keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK Surabaya No 510.043/41/BPSK-SBY/PENG/IX/2021 tertanggal 7 Desember 2021, berdasarkan pasal tersebut ialah pelaku usaha dan konsumen.

Bahwa drh Lilian Yulli Kusuma mengajukan gugatan perkara perdata No ; No  1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Sby, tanggal 21 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Tergugat tunggal BPSK Surabaya, bukan merupakan pihak sebagaimana pasa 3 ayat (3) PERMA No. 01/2006 Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK.

“Dari hasil analisa tersebut , dapat kita tarik kesimpulan, para pihak sengketa  konsumen dalam perkara perdata No  1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Sby, tanggal 21 Desember 2021, adalah pelaku usaha dan konsumen,” cetus M Said Sutomo.

BPSK Surabaya tidak memiliki hubungan hukum formil dan materiil sengketa konsumen dengan drh Lilian Yulli Kusuma dalam perkara perdata No :  1283/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Sby, tanggal 21 Desember 2021.

Sumbr : mediasurabayarek

Tags: