Ketua YLPK Jatim : Klinik Kecantikan L’Viors Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Pidana UU Perlindungan Konsumen

Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur & Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Republik Indonesia Periode 2020 – 2023

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) sekaligus menjabat Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Said Sutomo mengatakan berdasarkan alat bukti berupa surat resume Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya tanggal 31 Agustus 2021 antara Stella Monica sebagai konsumen dengan klinik kecantikan L’Viors Jalan Kayoon Kota Surabaya sebagai pelaku usaha yang diwakili dr Nina Oktarina terkait produk kosmetik.

Menurutnya, memang ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana Undang – Undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999. Pendapat ini disampaikan Said, panggilan karibnya, sewaktu dikonfirmasi madurapers.com, Senin (3/1/2021) mengenai resume sidang BPSK Kota Surabaya tersebut.

“Dugaan melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Lebih lanjut Said menerangkan, pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen Tahun 199 Pasal 8 ayat (1) tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ia menilai sikap Stella Monica ysng mengadukan klinik kecantikan L’Viors di BPSK Kota Surabaya itu sudah benar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 Pasal 45 yang mengatur bahwa :

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang – Undang.

(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

BPSK Kota Surabaya jelas Said telah melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 Pasal 52 yang berisi Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen meliputi :

a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;

b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;

c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;

d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;

e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;

g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;

i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;

j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;

l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Kemudian mengenai penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan Stella Monica tentang dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 dengan teradu klinik kecantikan L’Viors yang akhirnya dihentikan juga tidak luput ditanggapi oleh Said. Dia berpendapat Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim itu tidak mendalami hukum UU Perlindungan Konsumen, sehingga pengaduan Stella Monica yang ada alat bukti dugaan pidana UU Perlindungan Konsumen tidak dikembangkan dan dilanjukan pada tingkat penyidikan, ini yang menurutnya aneh.

“Seharusnya penyelidikan bisa dilanjutkan mengacu pada alat bukti dari BPSK Kota Surabaya tersebut dengan memangggil Majelis BPSK yang bertandatangan di lembar surat BPSK itu,” tegasnya.

Sedangkan pihak klinik kecantikan L’Viors sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Upaya wartawan madurapers.com mendatangi klinik kecantikan L’Viors, Senin (3/1/2022) di Jalan Kayoon Surabaya terkait dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen dan surat resume BPSK Kota Surabaya masih belum membuahkan hasil.

“Mohon maaf pimpinan L’Viors tidak ada di tempat,” ucap Jamal, salah satu petugas keamanan di klinik kecantikan L’Viors yang berjaga di pintu masuk.

Sumber : Madurapers