Berikut adalah email saya ke minimarket IM di Jombang. Saya beli minuman Kopiko di daerah Mojokrapak Baru Jombang, tepatnya di Jl. Mojo Krapak No. 132.? Tertera tanggal kadaluwarsa 13 Mei 2015. Awalnya saya rasakan kok ada yang aneh dengan rasanya, karena sebelumnya saya tidak melihat dan tidak membaca kadaluwarsanya.
Saya komplain, namun kata petugasnya: “Ini rasa baru pak”! Saya kurang yakin. Saya beli lagi di minimarket AM terdekat, saya bedakan rasanya memang beda karena encer. Yang saya beli di minimarket IM sudah kental menggumpal-gumpal. Akirnya saya kembali ke minimarket IM tempat saya beli. Dan petugas tetap bersih kukuh mengatakan ini kadaluwarsanyanya masih satu tahun.
Hari ini akan saya kirimkan sample kopi ini ke Dinas Kesehatan setempat atau di Surabaya tempat saya tinggal. Kalau memang ini kadaluwarsa sekiranya pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggung jawabkan ini. Afian Dwi Sugeng, SH, MH, Konsul HUKUN & LEGAL PT TMI, Phone 08233141xxxx
Sdr. Afian DS., ysh.
Kami mengucapkan terima anda telah menyampaikan keluhannya saat membeli minuman Kopiko di minimarket yang ternyata sudah kadaluwarsa. Seharusnya barang makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa dilarang di pajang untuk dijual belikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan tanggal kadaluwarsanya yang kurang 3 (tiga) pun seharusnya sudah tidak di pajang di rak penjualan di kedai-kedai, toko-toko kelontongan di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern.
Mengenai kasus anda, kami sarankan anda harus menyimpan struk pembelian dan barang buktinya untuk kemudian ujikan ke BPOM Surabaya. Namun bukti barang yang ada keterangan kadaluwarsa tersebut sebenarnya sudah cukup untuk dijadikan bukti mengingatkan manajemen minimarket agar tidak menjual barang dagangannya yang sudah kadaluwarsa dan kepada produsen agar menarik produknya dari pasar.
Demikian, salam kami: Teliti sebelum membeli, waspada sebelum terpedaya!
Said Sutomo