Kemana Biaya Fidusia Kendaraan Bermotor Trilyunan Rupiah?

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo

Berdasarkan PP No. 21/2015 Tentang Tata Cara Pendafaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pasal 18 menegaskan bahwa: Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
  2. nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan
  3. nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Namun pada umumnya, para konsumen atau debitur (pihak yang berutang) yang mendapatkan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor dari perusahaan leasing atau kreditur ?(pihak yang berpiutang) yang mengadu ke YLPK Jatim tidak pernah mendapatkan berkas bukti berupa copy atau tindasan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh kantor Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hal ini dapat dijadikan petunjuk bahwa kendaraan bermotor yang wajib dijaminkan fidusia oleh perusahaan leasing itu menjadi pertanyaan: apakah benar-benar dijaminkan fidusia atau tidak? Jika tidak maka selama ini telah terjadi penggelapan pendapatan negara dari biaya fidusia yang telah dibayarkan oleh konsumen kendaraan bermotor atau lainnya.

Padahal satu unit sepeda motor umpamanya, konsumen dikenakan biaya jaminan fidusia sekitar Rp. 250 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu untuk sepeda motor yang nilai penjaminannya sekitar Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 20 juta. Berapa juta sepeda motor yang telah beredar dan terjual setiap tahunnya. Bisa dibayangkan pendapatan negara yang dapat digelapkan. Ini belum terhitung biaya jaminan fidusia bagi kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan bermotor besar roda enam ke atas.

Oleh karena itu kuat dugaan kami, bahwa dalam praktik usaha leasing atau fisilitas pembiayaan konsumen berupa kendaraan bermotor, rumah atau lainnya telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap biaya Jaminan Fidusia. Terutama kendaraan bermotor roda dua. Apalagi klaim Jaminan Fidusia yang sering dijadikan dasar perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan tidak dilandasi PP No. 21/2015 Tentang Tata Cara Pendafaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Sehingga perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan bertentangan atau tindakan melawan hukum dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2012 TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA, pasal 3 menegaskan: Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. Umumnya para debt collector tidak dibekali Sertifikat Jaminan Fidusia. Mungkin saja memang tidak dijaminkan fidusia oleh perusahaan leasing.

Apalagi Jaminan Fidusia selama ini tidak pernah ada publikasi tentang hasil pendataan dan pengawasannya yang disampaikan kepada publik untuk mengukur perbandingan antara input dan output barang dan/jasa yang wajib ada Jaminan Fidusianya di kantor kementerian Hukum dan HAM RI. Padahal informasi dan dokumentasi data Jaminan Fidusia itu merupakan informasi dan dokumen publik yang wajib dibuka sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kalau memang tidak terjadi pengelapan terhadap pendaftaran sertifikat Jaminan Fidusia, tentunya diumumkan (asas publisitas), dan diberitahukan kepada konsumennya. Karena benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib ada bukti pendaftarannya. Hal ini merupakan jaminan kepastian hukum bagi debitur maupun kreditur mengenai benda yang telah dibebani biaya Jaminan Fidusia;

Lembaga yang mempunyai tugas pokok untuk mengawasi terhadap praktik Jaminan Fidusia ini adalah Otoritas jasa Keuangan (OJK). Namun publik meragukan independensi lembaga tersebut karena operasional dan keberadaan OJK dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen atau leasing? dan asuransi yang disebut sebagai Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Semua perusahaan IKNB, perbankan, dan semacamnya berkewajiban memberikan kontirubusi kepada OJK sebesar 0,05 dari jumlah asset perusahaan IKNB dan perbankan dalam pertahunnya.

Nah! Apakah Anda tahu pasti bahwa kendaraan bermotor kreditan yang sedang Anda kuasai sekarang itu memiliki Sertifkat Jaminan Fidusia?

 

Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur