Ingin Menerbitkan Pengalaman Ditipu Online Shop

Kepada yang terhormat pengurus/ admin YLKI

Perkenalkan saya Yunita Sjarif warga Surabaya yang mewakili teman saya Amelia yang ingin mengeluhkan pengalaman ditipu oleh penjual online shop
Saya ingin menerbitkan pengalaman teman saya Amelia yang telah bertransaksi dengan penjual online di Instagram dan telah ditipu dikarenakan uang telah ditransfer tapi barang tak kunjung tiba
Berikut surat pengalaman yang ingin saya terbitkan di E100 Facebook untuk wilayah Jawa Timur
Sekiranya saya yang mewakili juga merasa takut apabila ada kata kata dalam penulisan saya yang bisa dijadikan bahan untuk gugatan
Mohon kesediaan pengurus YLKI yang terhormat untuk membaca dan memberikan tanggapan apabila ada bagian yang dirasa bisa memberatkan saya sebagai wakil Amelia untuk melayangkan penerbitan ini pada E100
Berikut surat pengalaman ini, saya juga melampirkan semua bukti chat di WA dan bukti transaksi transfer melalui ATM
Saya ingin berbagi pengalaman kawan saya yang sangat tidak menyenangkan seputar belanja online.
Bermula dari keinginan untuk membelikan kado buat anak teman yang berakhir dengan ditipu penjual online abal-abal.
Semua terjadi pada tanggal 9 July ketika ia melihat toko online ini @zaraoricc di instagram.
Kemudian dia mulai chat dan menanyakan beberapa produk yang ingin dibeli.
Sebagai informasi penjual ini terlihat lihay dalam menipu customer yang lengah dan terbuai harga murah. Customer diyakinkan dengan postingan testimoni yang cukup meyakinkan.
Kemudian kolom komentar sengaja dikunci agar tidak ada yang bisa komen bahkan komplain.
Kembali pada masalah, Setelah dirasakan cukup yakin maka teman saya mentransfer uang sejumlah Rp 1.1 jt untuk total 2 paket tas anak.
Setelah ditransfer, seperti skenario tipu2 lainnya, maka semua chat di LINE maupun WA tidak pernah dibalas.
Hingga tulisan ini dimuat, penjual ini tidak pernah men-chat kembali dan barang tidak pernah tiba.
Melalui tulisan ini saya menghimbau semua penyuka belanja online untuk waspada karena tipu2 semacam ini sudah terlalu update.
Harapan saya adalah jika ada orang lain yang sudah pernah tertipu oleh penjual ini, mohon hubungi saya di 089676655186 bisa WA.
Saya dengan tegas akan menindaklanjuti penjual ini kepada pihak berwajib.
Bagi yang pernah bertransaksi dengan penjual ini sekiranya segera menghubungi saya agar saya bisa menambah daftar saksi dan bukti untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dengan bantuan teman2 sekalian berupa lampiran bukti chat dan bukti transfer sudah cukup untuk setidaknya membuat penjual gadungan ini jera dengan memblokir aksesnya.
Untuk informasi tambahan penjual ini mengganti nama akun insta nya tiap hari. Tgl 9 July akunnya bernama @zaraoricc. Per tgl 10 July menjadi nama @ckkzara. Tgl 26 July @zaraori.
Tgl 27 July @zararealy.
Tgl 28 July @the1zara.
Semua chat dan IG yang berganti2 nama, tapi nomor yang bisa dihubungi selalu sama (Bukti ada dlm lampiran foto)
Saya sendiri sudah mencoba untuk bertransaksi dengan penjual ini dan dia masih tetap mencari calon2 mangsa.
Mohon dukungan Anda sekalian agar tak ada lagi penjual online tipu2 yang mana merusak nama penjual online yang murni berjualan sebagai mata pencaharian halal.
Teman2 yang bersedia melampirkan bukti akan dijamin kerahasiaan data pribadinya.
Terimakasih atas perhatian, dukungan dan bantuannya.
Terimakasih atas kesediaan Bapak/Ibu untuk membantu saya menyampaikan keluhan ini.
Semoga surat ini bisa membantu saya untuk menindaklanjuti penipu ini dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
Hormat saya,
Yunita Sjarif
Warga Wiyung Surabaya
Kepada Yth,
Yunita Sjarif
Di-   
    Tempat
 
 
Dengan hormat,
1.     Mohon maaf baru bisa bales.
2.     Pertama-tama anda tidak memiliki hak hukum mewakili teman anda, karena Sdri. Yunita Sjarif bukan advokat atau memiliki hubungan darah.
3.     Menurut kami seharusnya teman Sdri. Yunita Sjari biarkan mandiri membela dirinya sendiri sesuai jalur hukum yang berlaku.
4.     Terkait tulisan Sdri. Yunita Sjari menurut kami terlalu menuduh penipu padahal orang diberi status penipu harus melalui putusan pengadilan, sehingga tulisan Sdri. Yunita Sjari dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
5.     Menurut kami perkara ini laporkan saja kepihak yang berwajib yaitu Kepolisian Daerah Jawa Timur menggunakan UU ITE karena dalam transaksi elektronik telah merugikan konsumen, yang melaporkan tetap harus yang bersangkutan atau korban.
Demikian terimakasih.
 
 
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
 
 
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim