Maskapai Penerbangan Melakukan Kartel?

No comment 668 views

pesawatEnam dari 12 maskapai telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pemeriksaan itu untuk menguji bukti awal dugaan kesepakatan dari maskapai-maskapai dalam mempertahankan biaya tambahan bahan bakar. Kesepakatan itu menyebabkan harga tiket naik.

Inti persoalan adalah tidak transparansinya biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Tak banyak orang yang mengetahui selisih harga avtur dalam komponen tarif dengan harga avtur terkini? Benarkah harga avtur masih tinggi sehingga tiket dijual di atas tarif batas atas?

Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif angkutan udara berjadwal kelas ekonomi. Hal itu misalnya tarif batas atas Jakarta-Yogyakarta Rp 560.000, tetapi saat liburan, maskapai menjual tiket hingga Rp 850.000. Kenaikan itu karena ada tambahan fuel surcharge. Dalam hal ini, konsumen dirugikan.

Tidak hanya di Tanah Air, konsumen di luar negeri pun mengeluhkan fuel surcharge. Di situs ”Budget Travel”, Agustus 2009, David Rowell mengkritik British Airways. Sebab, frequent flyer miles-nya ditukar tiket gratis, tetapi realitasnya tidak gratis karena ada fuel surcharge senilai 418 dollar Amerika Serikat. ”Itu profit surcharge!” kata Rowell dengan geram.

Di Amerika, gugatan perwakilan kelas atau class action dilayangkan ke Virgin Atlantic Airways dan British Airways atas dugaan kolusi nilai fuel surcharge pada Agustus 2004-Maret 2006. Wakil kelas, yakni para penggugat, yakin kolusi itu melambungkan harga tiket.

Alhasil, International Air Transportation Surcharge Antitrust Litigation (US District Court for the Northern Court of California) memutuskan agar dua maskapai itu mengembalikan sepertiga dari fuel surcharge yang dibayar penumpang.

Nilainya 7-34 dollar AS untuk penumpang di AS dan 4-20 poundsterling untuk penumpang di Inggris.

Kartel dan kolusi jelas ilegal di AS, di bawah Sherman Antitrust Act 1890, Clayton Antitrust Act 1914, dan Federal Trade Commission Act 1914.

Namun, Bijan Vasigh, Tom Tacker, dan Ken Fleming dalam buku Introduction to Air Transport Economics (2008) menegaskan, harga tiket dua maskapai yang berfluktuasi konstan bukan (selalu) karena kartel atau kolusi.

Prasangka negatif

”Dari mana tudingan kartel fuel surcharge itu? Apa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya bukti? Jangan berpikir ada kartel. Sebaliknya kini, maskapai sikut-sikutan agar tetap terbang,” kata juru bicara Sriwijaya Air, Ruth Hanna Simatupang.

Namun, Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaedi bersikeras ada bukti awal yang kuat soal kartel fuel surcharge. Kartel atau tidaknya baru diketahui dari serangkaian pemeriksaan pendahuluan berakhir dan pemeriksaan lanjutan oleh KPPU.

”Sangat penting bagi maskapai untuk datang ke KPPU. Ini kesempatan memastikan posisi hukum. Kedatangan maskapai juga supaya persoalan menjadi jelas,” kata Ahmad Juanedi.

Namun, di langit kita, pertarungan makin ketat. Ketika iklan penerbangan bertebaran di media massa maupun iklan luar ruang, hal itu mengindikasikan adanya kompetisi yang ketat.

Ada perang tarif pada saat sepi, sebaliknya tiket melonjak saat liburan dan Lebaran. Persoalannya, apakah masyarakat paham bahwa ”perang tarif” menunjukkan tidak kondusifnya keuangan maskapai atau fuel surcharge dipungut agar maskapai tidak merugi?

Tahun 2008, Garuda mencetak laba Rp 669 miliar atau naik 11 kali lipat dibandingkan tahun 2007. Laba Garuda ini seolah membenarkan tudingan bahwa para operator meraup laba kelewat tinggi lewat fuel surcharge walau utang Garuda sendiri pun menembus angka Rp 3 triliun.

Pengamat penerbangan, Dudi Sudibyo, menduga laba Garuda tidak sepenuhnya dari keuntungan operasional. ”Mungkin disumbang penjualan kantor Garuda di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta,” katanya.

Optimalisasi fuel surcharge oleh operator dipahami Widijastoro Nugroho, Direktur Marketing-Distribusi Indonesia AirAsia, dan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait sebagai ekses dari tarif dasar yang tak pernah dievaluasi. Mungkin, Keputusan Menhub No 9/2002 masalahnya.

Sungguh irasional bila tarif dasar penerbangan saat ini dipatok di harga tahun 2002 saat harga avtur Rp 2.700 per liter.

Bagaimana maskapai melanjutkan bisnisnya? Jadi, kini ketika avtur Rp 7.000 per liter dan pernah menembus Rp 14.000 per liter tahun 2008, salahkan bila maskapai ”menggantungkan hidup” pada fuel surcharge?

Bagaimana supaya fuel surcharge tak berfluktuasi liar? Solusinya, fuel surcharge masuk ke komponen tarif sehingga dapat ”dikunci” dengan batas atas.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai dan premi asuransinya di luar tarif batas karena nilainya relatif tak banyak berubah. Jadi, ada dua perkara besar di langit kita. Pertama, pembuktian kartel fuel surcharge. Bila terbukti, boleh jadi ada pengembalian uang ke konsumen. Kedua, revisi tarif dasar meski jangan memberatkan konsumen.

Oleh : HARYO DAMARDONO

Sumber : Kompas