Pinjaman Ditolak, Tapi Tetap Ditagih

No comment 3268 views

Dear Bapak/Ibu YLKI Jatim Perkenalkan saya Agung Winarto warga Surabaya pemegang ID:3578062905820006,No Telp:081216680960 dengan ini saya ingin menyampaikan kepada YLKI Jatim untuk menertibkan ataupun mengevaluasi Pinjaman Online yang ada di surabaya terutama PT.Kredit Pintar Indonesia yang sudah merambah kota Surabaya disini saya pribadi merasa dirugikan oleh pihak PT.KP dimana Saya yang tidak punya hutang tapi diberi Surat Memo dari Collector yang datang ke alamat saya berikut juga saya lampirkan bukti bukti penguat

1.Bukti email dari CS kredit pintar yang membuktikan saya tidak ada hutang berjalan
2.memo Collector yang ditujukan kepada saya bahwa saya punya hutang,secara tidak langsung tuduhan terhadap saya
3.bukti aplikasi
4.bukti pengajuan aplikasi yang ditolak

Disini saya masyarakat merasa dirugikan dimana saya yang tidak punya hutang di apk kredit pintar karena pengajuan ditolak tapi saya ditagih atas
hutang saya di kredit pintar Mohon kebijaksanaan Bapak/ibu dimana saya merasa sangat dirugikan sekali saya tidak menerima uang nya namun saya ditagih mohon kerjasamanya agar kami/saya warga Surabaya tidak dirugikan

 

Kepada Yth,
Agung Winarto
Di-
Tempat

 

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan dan keluhan Sdr. Agung Winarto kepada YLPK Jatim pada tanggal 16 Februari 2019.
2. YLPK Jatim telah berupaya menyampaikan permasalahan pinjaman online yang meresahkan dan merugikan masyarakat kepada Pemerintah yaitu Presiden Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait Informasi & Transaksi Elektronik untuk dirubah agar lebih membela dan melindungi konsumen pada khususnya atau masyarakat pada umumnya.
3. Berdasarkan uraian pada poin 2 di atas, sampai sekarang YLPK Jatim belum melihat tindakan nyata dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan Pinjaman Online.
4. Sudah banyak yang mengadu ke YLPK Jatim kurang lebih 14 (empat belas) konsumen Pinjaman Online, kami hanya bisa menampung dan memberikan saran untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika pelaku usaha ada indikasi telah melakukan perbuatan Pidana seperti mengakses data kontak konsumen tanpa izin atau melawan hukum menggunakan Pasal 30 Ayat (1) jo. Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
5. YLPK Jatim untuk mengklarifikasi dan memediasi mengalami kesulitan yaitu alamat dan kontak pelaku usaha tidak jelas domisili kantornya sehingga yang dapat melacak dan melakukan investigasi adalah pihak yang berwajib Kepolisian Republik Indonesia.
6. Terkait pengaudan Sdr. Agung Winarto kami melihat bahwa tidak ada hubungan hukum antara Sdr. Agung Winarto dengan PT. KREDIT PINTAR sehingga sebaiknya tagihan-tagihan yang dilakukan oleh collector tidak usah dihiraukan atau ditanggapi.
Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

 

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim