Penagihan Pinjaman Online Yang Kasar

No comment 2036 views

Selamat siang kpd Bpk/Ibu YLPKI jatim.. Saya bernama Erick Hermawan dari Probolinggo Jawa Timur ingin mengadukan tentang penagihan atas piniaman online illegal yang bernama Dana Ocean, Detik Uang, Kantong bisnis, deti kredit, data seluler, ali uang, solusi cepat, solusi hidup karena melihat tampilan aplikasi mereka sama..

Dan mnurut saya mereka satu tempat (bukan kantor atau pun bukan perusahaan karena alamat tidak jelas) bahkan untuk telpon pun mereka berganti2 dan kalau di telpon balik no. mereka tidak terdaftar.. Kalau ada yang bisa di hubungi saya lgsung menyerahkan nomor tersebut kpd polisi biar bisa di lacak keberadaan mereka..

Lha ini krna mereka tidak ada peraturan sama sekali dalam hal penagihan bahkan menaikkan bunga dan denda juga dibuat dg aturan mereka sendiri… Saya mohon dg sngat kpd bpk/ibu untuk bisa di tindak lanjuti agar tidak mnambah korban yang mnjadi target mereka utk mncari keuntungan dengan memanfaatkan uang korban untuk tambahan sprti bunga padahal piniam yang di terima juga separuh tapi di suruh ngembalikan penuh.. Katanya itu dari sistem..

Di manapun sistem itu mudah dibuat.. Kalau cuma hanya menambahkan angka sih gampang.. Hanya tinggal ketik aja..

Dan kerugian dari korban yaitu dari denda nya yang gak jelas.. Satu hari bisa 50 ribu ada juga lgsung naik jadi 100 ribu perhari krna peraturan perusahaan.. Mohon bpk/ibu agar di berantas aja.. Krna praktek rentenir ini akan mnjadikan bnyak masyarakat kehilangan nafkah nya utk kluarga… Kalau memang mereka yang ilegal ini bisa di lacak tmpat prsembunyiannya.. Mari brsama2 untuk bisa di tangkap dan di hapus permanen smua pinjaman online yang ilegal ini… Terima kasih bpk/ibu dg kesediaan waktunya dari saya untuk mnyampaikan
pesan ini trutama bagi masyarakat yang kena korbannya…

Kepada Yth,
Erik Hermawan
Di-
Tempat

 

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan dan keluh kesahnya Sdr. Erik Hermawan kepada YLPK Jatim pada tanggal 10 Februari 2019.
2. Pengaduan Sdr. Erik Hermawan kami tampung sebagai masukan. Sudah banyak pengaduan yang masuk ke YLPK JATIM, kami hanya bisa memberikan masukan & saran ke semua konsumen yang merasa dirugikan dengan pinjaman online yaitu dengan cara mengakses kontak orang lain tanpa izin atau melawan hukum. Sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian setempat atau Polda Jawa Timur.
3. Dari uraian poin 2 pelaku dapat dijerat Pasal 30 Ayat (1) jo. Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

 

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim